Daftar Negara Terapkan Electronic Travel Authorization untuk Paspor RI

CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 06:00 WIB
Daftar Negara Terapkan Electronic Travel Authorization untuk Paspor RI
Ilustrasi paspor Indonesia. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah kemudahan untuk bepergian ke negara tertentu tanpa harus mengurus visa konvensional terlebih dahulu.

Selain bebas visa dan Visa on Arrival (VoA), terdapat pula fasilitas Electronic Travel Authorization atau eTA yang memungkinkan pelancong melakukan proses izin perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan.

eTA merupakan persetujuan perjalanan elektronik yang umumnya diwajibkan bagi warga negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa. Pengajuan dilakukan secara online dan otorisasi tersebut kemudian dikaitkan dengan paspor pelancong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem ini berbeda dengan e-Visa. eTA bukan visa, melainkan izin atau otorisasi yang perlu diajukan sebelum melakukan perjalanan.

Menurut data terbaru Passport Index, paspor Indonesia memiliki Mobility Score 89, dengan akses ke tujuh destinasi dalam kategori eTA. Namun, jika melihat rincian setiap negara, tidak seluruhnya menggunakan istilah eTA.

Bagi pemegang paspor Indonesia, fasilitas tersebut tetap memberikan kemudahan karena proses dilakukan sebelum keberangkatan secara elektronik.

Namun, persyaratan, biaya, masa berlaku dan lama tinggal berbeda di setiap destinasi sehingga aturan resmi negara tujuan tetap perlu diperiksa sebelum melakukan perjalanan.

Salah satu alasan penerapan eTA adalah agar pemerintah dapat melakukan pemeriksaan awal sebelum pelancong tiba di negara tujuan. Sistem tersebut juga membantu proses pemeriksaan perbatasan menjadi lebih digital dan efisien.

Saint Kitts dan Nevis, misalnya, menerapkan eTA untuk pemegang paspor Indonesia sejak 26 Mei 2025. Pemerintah negara tersebut menyebut sistem ini digunakan untuk melakukan pre-arrival screening, meningkatkan keamanan perbatasan, mengurangi proses pemeriksaan manual agar lebih efisien.

Kenya juga menggunakan eTA sebagai sistem untuk menentukan kelayakan wisatawan sebelum melakukan perjalanan. Pemerintah Kenya menjelaskan bahwa pengajuan eTA mengumpulkan informasi pribadi dan jawaban terkait kelayakan pelancong.

Berdasarkan rincian Passport Index terbaru, tujuh negara ini berlakukan Electronic Travel Authorization untuk paspor Indonesia:

1. Kenya - tercatat sebagai eTA dan memungkinkan masa tinggal hingga 90 hari.
2. Mozambik - eTA dengan masa tinggal hingga 30 hari.
3. Saint Kitts dan Nevis - eTA dengan masa tinggal hingga 90 hari.
4. Sri Lanka - eTA untuk kunjungan hingga 30 hari.
5. Côte d'Ivoire - Passport Index mencatat mekanismenya sebagai pre-enrollment selama 90 hari.
6. Jepang - tercatat sebagai visa waiver registration selama 15 hari.
7. Seychelles - tercatat sebagai tourist registration selama 90 hari. Namun, otoritas Seychelles sendiri menyebut seluruh pengunjung wajib memiliki Electronic Travel Authorisation sebelum berangkat.

(dsd/wiw)
placeholder