Mulai 2027 Nomor Paspor Indonesia Berlaku Seumur Hidup, Apa Artinya?

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 08:15 WIB
Mulai 2027 Nomor Paspor Indonesia Berlaku Seumur Hidup, Apa Artinya?
Ilustrasi paspor Indonesia. (iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai 2027 menargetkan penerapan satu jenis paspor nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Salah satu perubahan yang direncanakan adalah nomor paspor yang tetap sama meski pemegangnya mengganti buku paspor. Rencana tersebut pertama kali disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Desember 2025.

Saat ini, masyarakat masih mengenal beberapa jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Paspor polikarbonat sendiri saat itu hanya tersedia di sejumlah kantor imigrasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir situs resmi Kemenimipas, melalui kebijakan satu jenis paspor, perbedaan tersebut nantinya akan dihapus. Kemenimipas juga meminta agar sisa stok paspor yang tersedia diselesaikan penggunaannya pada 2026, sementara pemerintah menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor pada 2027.

Perkembangan berikutnya disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa paspor nasional yang disiapkan akan menggunakan bahan polikarbonat.

Selain itu, Ditjen Imigrasi tengah menyiapkan konsep single identity, sehingga setiap orang nantinya memiliki satu nomor paspor yang tidak berubah meski melakukan penggantian buku paspor.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti satu buku paspor dapat digunakan seumur hidup. Masa berlaku buku paspor tetap memiliki batas.

Berdasarkan Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Juli 2026, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Artinya, yang direncanakan berlaku seumur hidup adalah nomor paspornya, bukan masa berlaku dokumennya.

Bagi masyarakat, sistem ini dapat memberikan kemudahan karena tidak perlu menyesuaikan nomor paspor setiap kali memperbarui buku paspor.

Nomor yang tetap juga diharapkan membantu proses pendataan dan integrasi identitas di sistem keimigrasian. Dari sisi pemerintah, penerapan satu jenis paspor juga ditujukan untuk menyederhanakan layanan sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.

Sementara itu, hingga Oktober 2026, penerapan satu jenis paspor tersebut masih berada dalam tahap persiapan menuju target 2027.

Kemenimipas juga terus melakukan evaluasi layanan keimigrasian, termasuk memperkuat integrasi data, sarana dan prasarana, serta kepastian dan percepatan layanan paspor.

Perubahan besar berupa satu jenis paspor nasional dan nomor paspor yang berlaku seumur hidup baru ditargetkan diterapkan mulai 2027, setelah seluruh persiapan teknis dan regulasinya diselesaikan.

(dsd/wiw)
placeholder