Penjelasan soal Beda Drastis Syarat Visa Indonesia Dibanding Schengen
Visa Schengen digunakan sebagai salah satu syarat bagi wisatawan asing, termasuk dari Indonesia, yang ingin mengunjungi sejumlah negara di Eropa.
Untuk mendapatkan visa Schengen, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari paspor, bukti akomodasi, asuransi perjalanan, hingga dokumen yang menunjukkan kemampuan finansial.
Persyaratan tersebut tentunya membuat perjalanan ke Eropa membutuhkan persiapan lebih panjang dibandingkan mengunjungi negara yang memberikan fasilitas bebas visa atau Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana menjelaskan kebijakan visa berkaitan dengan kedaulatan suatu negara. Setiap negara berhak membuat aturan bagi warga negara asing yang akan memasuki negara tersebut.
"Intinya negara itu sendirilah yang membuat aturan dan tidak bisa diintervensi oleh negara lain," jelas Hikamahanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Salah satu alasan pemohon visa Schengen harus memenuhi sejumlah persyaratan adalah untuk memastikan tujuan kunjungan dan kemampuan finansial mereka.
Berdasarkan aturan Uni Eropa, pemeriksaan permohonan visa juga mempertimbangkan kemungkinan terjadinya imigrasi ilegal serta apakah pemohon akan meninggalkan kawasan Schengen sebelum masa berlaku visanya berakhir.
Dalam proses pengajuan visa Schengen, pemohon perlu menunjukkan bukti bahwa mereka mampu membiayai kebutuhan selama berada di negara tujuan, termasuk biaya akomodasi dan perjalanan pulang.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain rekening bank, bukti penghasilan, atau dokumen sponsor sesuai ketentuan negara tujuan.
Menurut Hikmahanto, pemeriksaan kemampuan finansial tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan visa kunjungan.
Negara tujuan ingin memastikan pemohon memang mampu membiayai perjalanannya dan tidak menggunakan visa wisata sebagai jalan untuk mencari pekerjaan secara ilegal.
Selain bukti finansial, pemohon juga perlu memberikan dokumen yang menjelaskan tujuan perjalanan dan rencana kepulangan. Persyaratan ini membantu otoritas untuk menilai apakah kunjungan yang diajukan sesuai dengan ketentuan visa.
Pemohon juga diwajibkan memiliki asuransi kesehatan perjalanan yang memenuhi ketentuan Schengen, dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 euro atau sekitar Rp600 juta.
Hikmahanto turut menjelaskan bahwa kebijakan Indonesia terhadap turis asing memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara tertentu untuk mendorong kunjungan wisatawan.
"Syarat pengajuan visa ke Indonesia dipermudah karena ingin menggenjot (kunjungan) wisatawan asing," kata Hikmahanto.
(dsd/wiw)