Indonesia menargetkan penetapan 1.038 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kekayaan budaya Nusantara sekaligus memperkuat pengakuannya di tingkat global.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, pihaknya menerima 1.534 usulan WBTb dari 38 provinsi selama periode pengajuan pada 26 Januari hingga 6 Februari 2026.
"Penetapan WBTb didasarkan pada hasil sidang yang melibatkan tim ahli WBTb untuk menilai usulan yang diajukan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," kata Fadli dalam konferensi pers pada Jumat (23/10), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang evaluasi pertama yang berlangsung pada 30 Juni hingga 4 Juli 2026, tim ahli merekomendasikan 260 usulan untuk ditetapkan secara resmi. Sementara itu, sidang kedua pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 menghasilkan tambahan 290 rekomendasi.
Dengan demikian, hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi atau sekitar 55 persen dari target awal penetapan 1.000 WBTb. Pemerintah selanjutnya menjadwalkan sidang evaluasi pada awal November untuk mendorong jumlah penetapan mencapai 1.038 objek budaya.
Fadli menyebut target tersebut sebagai pencapaian yang luar biasa, mengingat besarnya potensi kekayaan budaya Indonesia yang masih dapat diusulkan untuk mendapat pengakuan nasional.
"Ini pencapaian luar biasa lainnya, memecahkan rekor. Jadi, kalau bisa seribu, mengapa harus ratusan, sementara potensi kita mencapai puluhan ribu usulan," ujarnya.
Ragam budaya Nusantara yang diusulkan
Usulan WBTb mencakup lima domain utama, mulai dari tradisi lisan hingga keterampilan kerajinan tradisional. Berbagai usulan tersebut menggambarkan keberagaman tradisi, pengetahuan, seni, dan praktik budaya yang berkembang di berbagai daerah Indonesia.
Dalam domain tradisi lisan dan ekspresi, misalnya, terdapat tradisi lisan dan nyanyian Marinai dari Sumatera Barat, aksara tradisional Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, serta permainan tali Kweritop dari Papua Selatan.
Di bidang seni pertunjukan, sejumlah usulan mencakup Tari Ratoh Taloe dari Aceh, musik tradisional Keroncong Betawi dari Jakarta, serta Tari Dansa Katreji dari Maluku.
Sementara itu, domain adat istiadat, ritus, dan perayaan meliputi Garebeg Mulud Dal dari Yogyakarta, Hari Suci Tumpek dari Bali, serta tradisi Nyeser dari Kalimantan Barat.
Kekayaan pengetahuan dan kebiasaan masyarakat dalam berinteraksi dengan alam semesta juga menjadi bagian dari usulan. Beberapa di antaranya adalah minyak Karo dari Sumatera Utara, terapi patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat.
Adapun dalam domain keterampilan dan kerajinan tradisional, terdapat batik Trusmi dari Jawa Barat, figur Ogoh-Ogoh dari Bali, serta tradisi kuliner Naniura dari Sumatera Utara.
Ragam usulan tersebut memperlihatkan bahwa warisan budaya tidak hanya berupa tarian, musik, atau benda seni. Pengetahuan pengobatan tradisional, praktik adat, hingga cara masyarakat mengolah makanan juga menjadi bagian dari kekayaan budaya yang perlu dijaga keberlangsungannya.
Jumlah WBTb Indonesia diproyeksikan mencapai 3.765
Fadli memproyeksikan penambahan WBTb pada 2026 akan meningkatkan jumlah warisan budaya yang telah ditetapkan secara nasional menjadi sekitar 3.765 objek sejak 2013 hingga 2026. Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan 2.727 WBTb dari seluruh provinsi selama periode 2013-2025. Jumlah tersebut mencakup 17 penetapan warisan budaya bersama.
Lihat Juga :![]() Laporan dari Paris Warisan Sang 'Raja Mutiara' Bersinar lewat L'eclat di Paris |
Menurut Fadli, penetapan WBTb bukan sekadar pengakuan terhadap suatu tradisi atau praktik budaya. Status tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengenalan kekayaan budaya Indonesia di tingkat internasional.
Selain itu, penetapan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya agar tetap hidup serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Upaya pelestarian menjadi penting di tengah perubahan sosial dan perkembangan zaman yang dapat memengaruhi keberlangsungan tradisi di berbagai daerah. Melalui pendataan, pengkajian, dan penetapan WBTb, pemerintah berupaya memastikan kekayaan budaya Nusantara tetap dikenal dan dijaga keberadaannya.
(tis/tis)

