Warga negara Indonesia bisa bepergian ke sejumlah negara di Asia Tenggara tanpa harus mengurus visa sebelum keberangkatan. Kemudahan ini membuat perjalanan ke negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, terasa lebih praktis.
Namun, bebas visa bukan berarti setiap negara memberikan kelonggaran tanpa aturan. Ada kesepakatan antarnegara yang menjadi dasar kebijakan tersebut, dengan ketentuan yang tetap berlaku bagi wisatawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Go Visa, kemudahan perjalanan antarnegara di Asia Tenggara berkaitan dengan kerja sama yang dibangun oleh ASEAN atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Salah satu dasar kerja sama tersebut adalah ASEAN Framework Agreement on Visa Exemption atau Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa. Perjanjian ini ditandatangani pada 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2009.
Melalui kerangka tersebut, negara-negara anggota ASEAN berupaya mempermudah perjalanan warga di kawasan dengan memberikan pembebasan visa untuk kunjungan singkat. Artinya, wisatawan tidak bisa tinggal tanpa batas waktu.
Perjanjian ini berlaku untuk durasi tinggal yang diizinkan mengikuti ketentuan negara tujuan, termasuk aturan nasional atau kesepakatan antarnegara yang telah disetujui.
Meski tidak perlu mengajukan visa terlebih dahulu, wisatawan tetap harus memenuhi persyaratan masuk negara tujuan.
Paspor yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen utama. Sejumlah negara juga dapat meminta tiket pulang atau tiket lanjutan, alamat tempat menginap, serta kartu kedatangan jika diwajibkan. Durasi tinggal yang diizinkan juga tidak selalu sama di setiap negara.
Perjanjian pembebasan visa pun tidak menghapus kewenangan petugas imigrasi untuk memeriksa dokumen atau menolak masuk seseorang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat tidak otomatis berlaku untuk keperluan bekerja, belajar, atau tinggal dalam jangka panjang.
Dengan demikian, pastikan untuk memeriksa ketentuan terbaru melalui situs resmi imigrasi atau perwakilan negara tujuan sebelum berangkat ke negara tujuan.
