Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau di Indonesia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai bukti identitas diri dan kewarganegaraan seseorang saat melakukan perjalanan internasional.
Paspor tidak boleh hilang karena dokumen ini memiliki risiko dan konsekuensi hukum jika jatuh ke tangan orang yang tak bertanggung jawab. Lantas, paspor hilang apakah kena denda?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paspor hilang apakah kena denda?
Paspor bukan hanya berfungsi sebagai bukti identitas ketika melakukan perjalanan antarnegara. Di dalamnya juga tersimpan data pribadi yang penting dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketika paspor hilang, dokumen tersebut berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan lintas negara atau diperjualbelikan kepada jaringan kriminal.
Jika paspor milikmu hilang, tentu kamu harus segera mengurusnya. Namun jika dokumen resmi milik negara tersebut hilang apakah kena denda?
Dikutip dari situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor yang hilang dibebankan biaya yang berbeda-beda, tergantung alasan kenapa paspor tersebut hilang.
Penggantian paspor karena hilang dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, penggantian paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000.
Tidak seperti dokumen kependudukan lain semisal KTP, KK, dan lainnya, paspor dikenakan denda karena fungsi dan status hukum yang melekat. Paspor adalah dokumen resmi negara yang harus dijaga.
Denda paspor hilang tersebut merupakan bentuk sanksi administratif akibat kelalaian atau kurangnya kehati-hatian warga negara dalam menjaga dokumen penting milik negara.
Sementara itu, jika paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan instansi berwenang, pemohon tidak dikenakan biaya beban.
Tetapi pemohon tetap harus menjalani proses pemeriksaan dan melengkapi dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan paspor disebabkan oleh keadaan kahar tersebut.
Perlu diketahui bahwa biaya denda tersebut merupakan biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan, belum termasuk dengan biaya penerbitan paspor baru.
Biaya penerbitan paspor
Biaya penerbitan paspor baru sendiri dibagi menjadi empat sesuai jenisnya, yakni:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp950.000
Jadi, apabila kamu ingin mengganti paspor yang hilang menjadi paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun, kamu harus membayar Rp1.000.000 untuk biaya paspor hilang dan Rp350.000 untuk biaya membuat paspor baru.
Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp1.350.000.
Selain biaya, ada pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengganti paspor hilang. Beberapa persyaratan yang perlu dibawa meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Ijazah pendidikan terakhir
Dokumen tersebut digunakan untuk membantu petugas memeriksa identitas dan memastikan data pemohon sesuai.
Namun, apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, kamu perlu melengkapi dokumen tambahan yakni surat permohonan penggantian paspor yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Surat harus memuat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan pengajuan.
Tak hanya itu, kamu juga perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang sesuai domisili yang menyatakan bahwa kamu mengalami keadaan kahar.
Setelah biaya dan dokumen yang diperlukan disiapkan, kamu bisa mendatangi Kantor Imigrasi. Prosedur mengurus paspor hilang biasanya adalah mengisi data permohonan melalui aplikasi atau formulir yang disediakan di loket dan serahkan dokumen persyaratan.
Kemudian, petugas imigrasi akan memeriksa dokumen dan melakukan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Hasil BAP kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
Jika permohonan disetujui, paspor pengganti dapat diterbitkan setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Perlu diketahui, apabila Kantor Imigrasi merasa paspor hilang karena kecerobohan atau kelalaian, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.
Mengganti paspor yang hilang di luar negeri
Sementara itu, prosedur penggantian paspor yang hilang di luar negeri ternyata berbeda dengan di dalam negeri.
Menurut situs Kantor Imigrasi Karawang, jika paspor hilang ketika berada di luar negeri, kamu perlu segera melapor kepada kepolisian setempat dan Perwakilan RI terdekat, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Setelah membuat laporan kehilangan, kamu dapat mengajukan dokumen perjalanan pengganti dengan membawa identitas pendukung, seperti KTP, salinan paspor jika tersedia, tiket perjalanan, atau dokumen lain yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia.
Setelah pemeriksaan dan verifikasi selesai, Perwakilan RI dapat menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen sementara untuk kembali ke Indonesia.
Demikian jawaban dari pertanyaan paspor hilang apakah kena denda? Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
