Jakarta, CNN Indonesia -- Perkara pembatalan pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Sidang baru dimulai pukul 11.30 WIB. Baik Jessica maupun Ludwig tidak hadir di sidang perdana itu.
Dari pihak tergugat, sidang hanya dihadiri pengacara kuasa hukum Jessica, Lidya Wongso dan Brian Praneda, perwakilan gereja yang disebut menikahkan pasangan, serta empat orang perwakilan dari Dinas Catatan Sipil.
Sedang dari penggugat, hadir pengacara Ludwig, Harvadi Muhammad Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin oleh Made Sutrisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Humas PN Jaksel. Sejak dibuka, sidang tidak berlangsung lama, hanya sekitar 20 menit. Made hanya menjelaskan, Jessica dan Ludwig yang sama-sama diwakili kuasa hukum dinyatakan sah.
"Kedua belah pihak yang diwakilkan kuasa hukum, dianggap sah. Memutuskan untuk melakukan mediasi dengan hakim Jupri Nasution," kata Made menegaskan.
Sidang pun dilanjutkan proses mediasi. Ditemui usai itu, Lidya Wongso menjelaskan agenda sidang hari itu memang hanya untuk menyerahkan surat kuasa dan melakukan proses mediasi di ruang khusus. Proses-proses lain baru akan ada di agenda sidang berikutnya.
"Gugatan perdata itu lain dengan pidana. Perdata banyak dokumen yang diserahkan," katanya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, hari ini merupakan sidang perdana pembatalan pernikahan Jessica dan Ludwig. Ludwig yang disebut-sebut sebagai bangsawan berdarah Jerman mengaku tidak merasa menikah dengan Jessica, meski bintang Dealova itu sudah melahirkan anak. Ludwig pun mengajukan pembatalan pernikahan ke PN Jaksel.
Jessica sendiri, meski tidak menghadiri persidangan mengungkapkan perasaannya melalui media sosial. "
Perfect maturity is when a person hurts you, you try to understand their situation and don't hurt them back," tulisnya di akun
Twitter, beberapa jam lalu.