Jakarta, CNN Indonesia -- Pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar bisa disebut salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Itu disampaikan salah satu staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Khusnul Anwar kepada CNN Indonesia, Rabu (26/11).
Diakui Anwar, pengajuan pembatalan pernikahan memang tidak mencederai Jessica secara fisik. Namun menurutnya, bukan tidak mungkin itu melukai secara psikis. Perlakuan tidak menyenangkan secara psikis pun, bisa masuk kategori KDRT.
"Bisa masuk, karena dia seolah tidak diakui kan ya, padahal secara legal formalnya ada, sah," ujar Anwar dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia. Namun ia melanjutkan, kesimpulan itu tidak serta-merta bisa langsung diambil tanpa pemeriksaan psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilihat dari sisi psikologisnya juga, apakah dia menderita secara psikis," katanya melanjutkan. Anwar yang biasa menangani KDRT, biasanya merujuk lebih dahulu kliennya ke psikolog.
Melihat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab III Pasal 7 menyebut bahwa kekerasan psikis merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
Secara keseluruhan, Jessica tidak terlihat menderita secara psikis. Ia masih berani muncul ke hadapan awak media, meski tidak berkomentar apa pun dan hanya tersenyum. Usai menghadiri sidang pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11) Jessica pun masih sempat melayani permintaan penggemar foto bersama.
Ia juga masih aktif mengomentari pemberitaan dirinya maupun mencurahkan isi hatinya di media sosial, baik
Twitter maupun
Instagram.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan Jessica dan Ludwig yang tercatat dilakukan pada 11 Desember 2013 hendak dibatalkan lantaran sang suami merasa tak menikahi bintang Dealova itu. Padahal saat datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada 17 Desember, kakak Jessica sudah membawa kelengkapan dokumen.
Namun Ludwig justru mengajukan pembatalan pernikahan pada 13 Oktober, ke PN Jaksel. Sidang perdana pembatalan pernikahan sendiri sudah dilangsungkan dua minggu lalu. Hari ini, Jessica menghadiri sidang dengan agenda mediasi.