Jakarta, CNN Indonesia -- Gagal melenggang ke Istana Negara dalam Pemilihan Presiden tahun lalu, tak menyurutkan semangat Rhoma Irama untuk berkiprah di ranah sospol. Kini, ia menjadi anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta.
Dalam rilis pers yang dibagikan oleh Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM, kemarin (20/1), disebutkan sang Raja Dangdut menjadi salah satu dari lima anggota komisioner tersebut.
Keempat nama lainnya, yaitu James Freddy Sundah, Adi Adrian (dari grup band KLA Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie. Mereka menjalankan tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak memastikan diri terjun ke politik, beberapa tahun lalu, Rhoma kerap melontarkan pernyataan yang mengundang kontroversi. Salah satunya, usul membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2013, yang malah jadi bumerang baginya.
Banyak kalangan menyebut Rhoma tak paham konstitusi dan tak layak menduduki jabatan penting di jajaran pemerintahan, apalagi presiden. Namun cendekiawan Effendi Ghazali pernah menyatakan, kehadiran Rhoma di ranah politik tak bisa dianggap sepele.
"Jangan anggap enteng Rhoma, pendukungnya banyak,” kata Effendi, ketika itu. Sejarah membuktikan ketenaran memang berdaya menggerakkan banyak orang. Terbukti, tidak sedikit pesohor yang sukses berpolitik. Salah satunya, aktor Ronald Reagan yang menjadi Presiden AS (1981-1989).
Kini, Rhoma pun menjadi pejabat negara dengan masa jabatan tiga tahun. Sebagai anggota Komisioner LMKN Pencipta, ia antara lain bertugas menyusun anggaran dasar, kode etik LMK juga melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik.
Dengan adanya Komisioner LMKN Pencipta, para pencipta lagu dan/atau musik antara lain dapat memperoleh kesejahteraan dan haknya secara layak. Selain Pencipta, juga ada jajaran Komisioner LKMN Hak Terkait. Salah seorang dari kelima anggotanya yaitu Ebiet. G. Ade.
(vga/vga)