Menurut Universal Pictures, pihaknya telah mengirim versi sensor film yang dibintangi Jamie Dornan dan Dakota Johnson itu. Tujuannya, mendapat persetujuan dari lembaga Central Board of Film Certification (CBFC) di India.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digital Spy merangkum negara-negara yang melarang tayang film itu. Selain India, seperti disampaikan, ada pula Malaysia dan Indonesia. Bukan hanya itu, Kenya, Uni Emirat Arab, Kamboja, Papua Nugini, dan salah satu bagian Rusia juga melarang Fifty Shades of Grey.
Film itu sendiri mendapat rating 18 di Inggris Raya, dan label R di Amerika Serikat. Sementara di Perancis, Fifty Shades of Grey diberi sertifikasi 12, lebih longgar dari Inggris.
Sementara itu, mengutip Variety, dari banyak negara lain yang membolehkan penayangan, Fifty Shades of Grey telah melampaui raihan US$ 500 juta atau Rp 6,4 triliun sejak dirilis tepat pada Hari Kasih Sayang Februari lalu.
Film itu juga disebut-sebut sebagai film dengan rating R paling laris sepanjang masa.
(rsa/utw)