Jakarta, CNN Indonesia -- Tak ingin pelanggaran karya berbasis hak cipta semakin membabi buta, sejumlah musisi dan anggota dua asosiasi musik menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta (17/6).
Tujuan musisi dan perwakilan kedua asosiasi—Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Rekaman Indonesia (PAPPRI)—adalah untuk menagih komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas aksi pembajakan.
"Kami dua asosiasi musik yang mewakili semua pemangku kepentingan di Indonesia yaitu ASIRI dan PAPPRI, diterima oleh Jaksa Agung dalam rangka
road show kami," ujar Ketua PAPPRI dan anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, menurut Tantowi, pihaknya sudah lebih dulu diterima oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara terkait "komitmen besar Pemerintah untuk memberantas pelanggaran atas hak cipta yaitu pembajakan yang sangat marak di Indonesia."
Dinyatakan Tantowi, pertemuan dengan Kejagung merupakan puncak dari pertemuan (dengar pendapat) sebelumnya antara pihak PAPPRI dan ASIRI dengan Kapolri, Kabareskrim dan Menkominfo.
Diwakili Tantowi, ASIRI dan PAPPRI menyatakan ingin semua kementerian dan lembaga terkait bisa satu langkah, satu visi, dan semangat dalam menegakkan hak cipta dan memerangi pembajakan.
"Secara khusus atau pun hak atas kekayaan intelektual secara umum yang sangat masif di Indonesia. Ini menyebabkan kerugian negara sebesar 900 miliar per tahun dari potensi pajak. Itu baru dari musik saja," tambah Tantowi.
Prasetyo menyatakan hal senada, bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah berkomitmen bersama ASIRI dan PAPPRI untuk konsisten menangani dan melayani kasus pelanggaran hak cipta.
Menurutnya, satu hal penting adalah tidak membiarkan pembajakan berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat menggerus dan mematikan kreativitas musisi serta pencipta lagu.
 Tompi, Tantowi Yahya dan Anang mengapit Jaksa Agung Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung (17/6). (CNNIndonesia/Nadi Tirta Pradesha) |
"Kami tentunya ingin apa pun yang diciptakan oleh mereka bisa jadi kebanggan kita, yang nantinya akan diekspor ke mana-mana," kata Prasetyo. "Perlu adanya kesamaan pola pikir, sikap dan tindak dari kami supaya penanganan pembajakan ini jadi
concern bersama."
Lebih jauh Prasetyo menyatakan, negara menderita kerugian begitu besar akibat aksi pembajakan. Untuk itu, pihaknya akan menjadikan kasus-kasus pembajakan ini sebagai perkara penting. "Nanti akan kita pantau dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga penanganannya bisa maksimal dan optimal."
Di kesempatan yang sama, pencipta lagu, penyanyi dan anggota DPR RI Komisi 10 Anang Hermansyah juga menyatakan bahwa ASIRI, PAPPRI dan Kejaksaan Agung sudah satu frekuensi untuk menangani pembajakan. Ia berharap dampak kerjas ama ini akan terlihat jelas pada 2016.
"Nah, ini di 2016 mudah-mudahan bisa menurunkan tensi pembajakan ke ambang batas normal, supaya kami di 2017 bisa bangkit lagi. Menjadikan musik Indonesia sesuatu yang diminati dan dibeli sebagai barang asli lagi, itu yang kami harapkan."
Mengingat kerugian negara cukup besar, Anang mengingatkan, agar jangan sampai membeli barang bajakan itu menjadi budaya. "Kejakgung akan membentuk satu sinergi dengan ASIRI dan PAPPRI untuk mendiskusikan bagaimana mengatasi masalah ini dengan serius."
Menurut Anang, UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sudah cukup baik daripada sebelumnya, namun implementasi UU tersebut belum maksimal. Anang dan Tantowi pun menyampaikan bahwa mereka sedang menggodok UU khusus musik.
"Prosesnya UU itu lama, karena enggak mudah mengubah delik biasa menjadi delik aduan makanya ini adalah suatu usaha yang harus berhasil dari kami. Saya dan Tantowi yang ada di DPR sedang mempersiapkan UU musik. Mudah mudahan di 2016 kami akan ajukan UU itu," ucap Anang.
Tantowi mewakili ASIRI dan PAPPRI menyampaikan, bahwa mereka akan menginisiasi UU Perlindungan Profesi Musik Indonesia melalui DPR RI. UU diklaim akan melengkapi UU 28, menjadikan pengaturannya lebih mendetail.
"Apa saja yang harus dilindungi,
code of conduct, sehingga apa saja terkait perlindungan profesi musik dari mulai penyanyi dan pencipta lagu akan diatur UU ini," kata Tantowi.
Mekanisme peraturan dan sanksi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan lain yang menggunakan jasa para pelaku seni nantinya, menurut Tantowi, juga dirangkum UU ini agar dapar saling melengkapi antara UU HAKI dan UU Perlindungan Profesi Musik Indonesia.
(vga/vga)