Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus perseteruan Johnny Depp dan Australia perkara anjing masih terus berlanjut. Akhirnya Departemen Penuntutan Publik mengumumkan, istri baru Depp, Amber Heard yang dinyatakan bersalah. Ia dituding membawa sepasang anjing Yorkshire masuk secara ilegal ke Australia.
Tak tanggung-tanggung, mengutip Reuters, Heard dikenai dua tudingan sekaligus. Ia dianggap mengimpor binatang secara ilegal, yang memang aturannya amat ketat di Australia, dan memalsukan dokumen. Tudingan itu secara resmi dikeluarkan untuk Heard pada Kamis (16/7).
Ia diketahui menerbangkan dua anjing Depp, Pistol dan Boo melalui pesawat jet pribadi tanpa menjalani karaktina terlebih dahulu. Padahal seharusnya, memasukkan binatang ke Australia harus melewati dua pekan karantina dan mendapat izin resmi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pistol dan Boo terancam disuntik mati karena melanggar aturan Australia itu. Namun hukuman suntik mati dibatalkan karena Depp akhirnya membawa dua anjingnya pulang dari lokasi syuting
Pirates and the Caribbean ke-lima itu. Meski begitu, petugas tetap menginvestigasi.
Hasilnya, Heard yang dinyatakan bersalah. Jika terbukti ia yang menyelundupkan Pistol dan Boo masuk ke Australia, maka dirinya terancam hukuman 10 tahun penjara serta membayar denda AUD 102 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar.
Kejadian penyelundupan itu sendiri terjadi Mei lalu. Menteri Pertanian Australia, Barnaby Joyce sendiri yang memerintahkan kedua anjing Depp dipulangkan atau bakal dihukum mati.
"Jika kami mulai membiarkan bintang film datang ke negara kami dengan binatang, meski dia pernah jadi pria terseksi dunia sebanyak dua kali, maka kenapa kami tidak sekalian saja melanggarkan aturan untuk semua orang?" ujar Joyce kala itu. Ia tidak mau melonggarkannya.
Selama ini Australia ketat perkara pemasukan binatang dengan tujuan melindungi warga dari virus-virus semacam rabies atau semacamnya.
(rsa/rsa)