Patung Oscar Hanya Bernilai Setara Rp130 Ribu?

Endro Priherdityo | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 12:58 WIB
Jual-beli Patung Oscar tidak diperkenankan karena akan mengurangi nilai dari patung itu sendiri, yaitu pengakuan atas usaha kreatif.
Piala Oscar (CNNIndonesia Reuters Photo/Lucy Nicholson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Siapa sangka Patung Oscar yang terkenal dan bergengsi bagi insan perfilman dunia itu ternyata nilainya tak kurang dari US$10 atau sekitar Rp 130 ribu saja?

Harga patung yang memiliki nama asli the Academy Award of Merit ini terkuak setelah hakim pengadilan California memenangkan gugatan the Academy of Motion Pictures Arts and Sciences (AMPAS) selaku penyelenggara the Academy Awards atas kasus penjualan patung kesatria tersebut.

Seperti yang dilansir oleh Hollywood Reporters, kasus bermula pada 1943, ketika Yusuf Tutalo menjual Piala Oscar milik pamannnya, Joseph Wright, yang berjaya lewat film My Gal Sal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patung tersebut dijual oleh si keponakanan kepada Nate D. Sanders seharga US$79.200 atau sekitar Rp 1 miliar bila menggunakan kurs saat ini.

AMPAS menganggap kejadian tersebut sebagai pelanggaran peraturan mereka yang dibuat, pada 1951. Dinyatakan, apabila pemenang Oscar ingin menjual trofi mereka, maka harus menawarkannya terlebih dahulu kepada AMPAS seharga US$10, sebelum ke pihak lain.

Pihak AMPAS beralasan, peraturan tersebut berkaitan dengan hak keanggotaan yang dipegang oleh sineas pemenang ataupun nominator Oscar, yang seharusnya menurun kepada ahli waris bila sang sineas telah tiada.

Seorang sineas yang mendapatkan nominasi di Oscar bukanlah sineas sembarangan. Keberadaan mereka di Oscar, baik sebagai undangan maupun pemenang, juga merupakan simbol bergabungnya mereka ke dalam lingkaran organisasi yang didirikan, pada 1927 silam itu.

Kasus yang melanda hadiah milik Wright tersebut dinilai oleh Nate D. Sanders, sang pembeli, menggunakan landasan hukum yang sudah usang, yaitu kasus perbudakan secara adil pada era Victoria di Inggris.

Namun sang hakim rupanya tidak sepakat dan menganggap kasus ini masih memiliki kesamaan, yaitu sengketa atas properti tertentu.

Pihak dari AMPAS, Dawn Hudson, mengatakan kepada pihak pengadilan bahwa tujuan Patung Oscar diciptakan bukan untuk diperjualbelikan.

Ia beranggapan, jual-beli Patung Oscar akan mengurangi nilai dari patung itu sendiri, yaitu pengakuan atas usaha kreatif.

Dengan dimenangkannya AMPAS dalam persengketaan patung emas-tembaga tersebut menghasilkan resolusi bahwa kemungkinan besar Patung Oscar tidak dapat lagi diperjualbelikan di pasar secara terbuka.

(end/vga)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER