Dublin Kenakan Denda Rp1,1 juta Bagi Pemusik yang Berisik

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 14:23 WIB
Keywest dinilai melanggar aturan karena mereka tampil bermusik dengan sound system yang menghasilkan suara lebih dari 80 desibel.
Ilustrasi kebisingan. (Dok.Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Band asal Dublin, Irlandia, dikenai denda oleh dewan kota setempat karena telah melanggar aturan kebisingan yang ditetapkan.

Band bernama Keywest yang beranggotakan lima anak muda itu tampil di Grafton Street, Dublin pada Agustus. Saat itu, pihak dewan kota menilai penampilan Keywest terlalu berisik.


Sebelumnya, Dewan Kota Dublin memang telah menetapkan aturan kebisingan pada tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang mulai berlaku, pada April 2014, itu melarang orang untuk melakukan kegiatan dengan tingkat kebisingan lebih dari 80 desibel.

Keywest dinilai melanggar aturan karena mereka tampil bermusik dengan sound system yang menghasilkan suara lebih dari 80 desibel.

"Denda sebesar US$83 perorang (setara Rp1,1 juta) dikenakan karena mereka tidak mengindahkan peringatan pertama," kata juru bicara Dewan Kota Dublin, seperti yang dilansir dari The Irish Independent, pada Senin (5/10).

Para personel Keywest mengaku sudah membayar denda atas penampilan mereka yang diklaim sudah memiliki izin itu.


"Kota ini tidak ingin menghapus aktivitas mengamen di jalan. Namun aturan kebisingan sangat menyulitkan kami," kata salah satu personel Keywest, Andy Kavanagh, seperti yang dikutip dari NME.

"Jika saya bernyanyi tanpa mikrofon, orang-orang yang berdiri tiga meter dari saya akan mendengar kebisingan sekitar 90 hingga 95 desibel. Bagaimana menerapkan aturan ini?" kata Kavanagh.

(ard/ard)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER