Taylor Swift Dituding Jiplak Lirik Lagu

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2015 08:53 WIB
Taylor Swift diajukan ke pengadilan dan diminta membayar atau Rp580 miliar karena dituding contek lirik untuk lagu 'Shake It Off'.
Taylor Swift dituding mencontek lirik lagu R&B untuk lirik lagu 'Shate It Off'. (Getty Images/Carrie Davenport)
Los Angeles, CNN Indonesia -- Penyanyi R&B bernama Jesse Graham mengajukan tuntutan perdata kepada Taylor Swift dengan tuduhan lagu ‘Shake It Off’ menyontek salah satu karyanya.

Penyanyi berusia 50 tahun ini menuntut ganti rugi sebesar US$42 juta.

Graham yakin ‘chorus’ lagu Shake It Off liriknya diambil dari lirik lagu karyanya berjudul ‘Hater Gone Hate’ yang dibuat pada 2013. Dia menyatakan “tidak mungkin” Swift menulis lirik itu tanpa terpengaruh oleh lagunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Graham ingin mendapat ganti rugi berupa uang tunai, meski pada awalnya dia hanya minta agar disebut sebagai penulis lagi ‘Shake It Off’ dan ber-selfie dengan Swift.

Namun permintaan itu ditolak oleh tim Swift.

Hook atau bagian yang paling diingat dalam lagunya sama dengan hook lagu saya,” kata Graham kepada NY Daily News.

[Gambas:Youtube]

“Jika saya tidak menulis lagu ‘Haters Gone Hate’, tidak akan ada lagu berjudul ‘Shake it Off’. Awalnya saya memutuskan untuk membiarkan saja, tetapi lagu itu lagu karya saya,” tambah Graham.

Sementara itu, Taylor Swift baru-baru ini mengajukan tuntutan balik kepada mantan penyiar radio di AS bernama Davie Mueller.

Penyiar radio ini sebelumnya bekerja di KYGO-FM di Denver dan menuntut penyanyi lagu ‘Bad Blood’ itu karena dituduh "menyibak rok Swift dengan tangannya dan menyentuh bokongnya.”

Insiden ini diduga terjadi sebelum Taylor Swift manggung di Denver pada 2013. Akibat tuduhan itu, penyiar radio tersebut dipecat.

Meski Mueller menyangkal tuduhan itu dan mengisyaratkan ada kesalahan identitas pelaku, argumentasi yang diajukan dalam tuntutan balik Taylor Swift adalah: perusahaan tempat dia bekerja telah ditunjukkan “bukti” kejahatannya itu.

Tuntutan balik itu berbunyi: "Pernyataan baru Mueller bahwa dia ‘bukan pelaku’ dan oleh karena itu pemecatan oleh KYGO tidak bisa dibenarkan, tidak benar. Nona Swift tahu benar pelaku serangan itu, dia adalah Mueller."

Swift meminta persidangan dengan dewan juri dan menyebutkan bahwa hasil dari tuntutan hukum itu akan disumbangkan untuk yayasan amal "di bidang perlindungan perempuan dari serangan seksual serupa dan pelecehan hak pribadi." (nme/yns)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER