Ada 53 Bangunan di Yogya Berpotensi Jadi Cagar Budaya

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 22:39 WIB
Bangunan itu tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.
Ilustrasi bangunan cagar budaya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta akan segera melakukan pengkajian terhadap 53 bangunan kuno yang berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

"Kajian segera dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, seperti dilansir dari Antara pada Minggu (25/9).

Menurut Eko, 53 bangunan kuno yang akan dikaji tersebut tersebar di lima kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta, yaitu di kawasan Keraton Yogyakarta, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan yang akan dikaji tidak hanya yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/2009, namun juga bangunan kuno yang belum memiliki status tersebut.

"Ada yang saat ini digunakan sebagai rumah penduduk, ada pula yang dimanfaatkan sebagai kantor. Misalnya, Kantor Diklat Depdagri di Pengok," kata Eko.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, di antaranya berusia tua, memiliki gaya arsitektur yang khas, menggunakan material yang khas, memiliki nilai sejarah, serta kesediaan pemilik bangunan.

"Jika pemilik bangunan tidak berkenan saat bangunanya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, kami tidak akan memberikan status tersebut," kata Eko.

Eko menjelaskan, bahwa kajian tersebut juga akan menetapkan bagian bangunan sebagai bangunan cagar budaya.

"Bisa saja, tidak semua bagian bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ada bagian-bagian tertentu saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, misalnya bagian depan atau samping bangunan utama," kata Eko.

Saat sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun pada bangunan.

Pemerintah, lanjut Eko, hanya bisa melarang. Hanya saja, belum dapat memberikan imbal balik kepada pemilik bangunan cagar budaya, yang tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun atas bangunannya.

Selama ini, salah satu upaya memberikan apresiasi kepada pemilik bangunan cagar budaya adalah melalui pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Namun, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya, bangunan tidak akan diberi status apa pun, tetapi disebut bangunan kuno biasa.

"Nantinya, sudah tidak ada lagi status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya," kata Eko.

Saat ini, di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 95 bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh kementerian dan Pemerintah DIY.

Sedangkan bangunan warisan budaya sesuai dengan keputusan wali kota sebanyak 460 bangunan.

(ard/wis)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER