Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang habis masa kepengurusan periode pertama 2014-2017, Badan Perfilman Indonesia (BPI) akan menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Pengurus untuk periode berikutnya, 2017-2020.
Untuk itu, lembaga ini tengah berupaya untuk menjaring calon peserta rapat yang dapat diikuti para pemangku kepentingan perfilman. Rapat Paripurna Pemilihan Pengurus BPI 2017-2020 tersebut dijadwalkan akan digelar di Jakarta pada 20-21 Februari 2017.
Selain memilih pengurus periode baru, rapat ini juga bertujuan untuk memperkuat organisasi, program, dan representasi unsur BPI, guna mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perfilman, sesuai Pasal 68 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Anggaran Dasar BPI, Pasal 14 Ayat 1, Rapat Paripurna mesti dihadiri oleh perwakilan seluruh unsur BPI yang memiliki hak suara untuk memilih pengurus. Mereka juga memiliki hak suara untuk menyempurnakan AD/ART, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus BPI 2014-2017, dan keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan kelangsungan organisasi.
Untuk mendapatkan calon peserta yang sesuai, Panitia Pemilihan Pengurus BPI, yang terdiri dari Kelompok Kerja dan Tim Verifikasi, membuka pendaftaran secara daring mulai 20 Desember 2016 hingga 20 Januari 2017.
"Verifikasi atas para calon peserta akan dilakukan oleh Tim Verifikasi dan kemudian mendapatkan undangan resmi untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Paripurna pada Februari 2017 nanti," ujar Dewi Umaya, Ketua Panitia Pemilihan Pengurus BPI dalam konferensi pers di Gedung Film, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Dimas Jayasrana, anggota Tim Verifikasi memaparkan, terdapat empat unsur BPI yang dapat mendaftarkan diri dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi peserta, yakni; organisasi kegiatan perfilman, organisasi usaha perfilman, organisasi profesi perfilman, dan organisasi lembaga pendidikan perfilman.
Organisasi kegiatan perfilman, kata dia, adalah wadah berbadan hukum bagi para pelaku kegiatan perfilman yang bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap perfilman. Organisasi ini melaksanakan kegiatannya dalam bentuk antara lain pembuatan film, jasa teknik film, pengedaran film, pertunjukan film, apreasiasi film, dan pengarsipan film.
Sementara, organisasi usaha perfilman, tutur Dimas, adalah wadah berbadan hukum usaha bagu para pelaku usaha perfilman.
Kategori lainnya, yakni organisasi profesi perfilman merupakan wadah berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Huruf (f) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang juga dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Lalu, organisasi lembaga pendidikan perfilman, yakni wadah berbadan hukum bagi organisasi usaha dan kegiatan perfilman dengan tujuan pendidikan film, animasi, multimedia, dan televisi," katanya.
Untuk komunitas film, Dimas menambahkan, ada persyaratan khusus jika ingin mengikuti Rapat Paripurna nanti, yaitu komunitas harus memiliki badan hukum.
"Komunitas satu-satunya yang punya syarat khusus. Bukan untuk membatasi, tapi supaya suara mereka matang dan harus kuat jejaringnya. Yang belum berbadan hukum, mereka bisa menitipkan aspirasinya kepada lembaga yang sudah berbadan hukum. Jadi mereka harus berdialog soal apa kepentingan mereka terhadap BPI," ujarnya.
Menurut Dimas, pembagian unsur berdasarkan jenis organisasi itu dilakukan, karena BPI merupakan lembaga yang mengurusi organisasi, bukan individu. Tiap individu pemangku kepentingan bisa diwakili oleh organisasi, badan usaha, dan sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama, Alex Sihar, Ketua Panitia Pengarah mengatakan pemilihan calon peserta rapat bukan dilakukan secara geopolitik daerah, seperti yang terjadi pada lembaga legislatif atau partai politik.
Ia pun berpandangan, jumlah peserta nantinya harus, paling tidak, lebih banyak dari rapat sebelumnya, yakni 39 perwakilan.
Alex menyampaikan, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seluruh calon peserta Rapat Paripurna. Syarat-syarat itu antara lain; organisasi harus memiliki kelengkapan badan hukum, mengirimkan dokumen susunan organisasi terbaru, mengirimkan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, surat keterangan domisili organisasi, dan alamat email serta nomor narahubung sekretariat organisasi.
Badan Perfilman Indonesia atau disingkat BPI adalah sebuah badan perfilman yang dibentuk masyarakat perfilman dengan mendapatkan fasilitasi dari negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
BPI dibentuk pada 2014 lewat Musyawarah Besar yang memilih sembilan pengurus, dengan Alex Komang sebagai Ketuanya untuk periode 2014-2017.
Pengurus lainnya, yakni Gatot Brajamusti (Persatuan Artis Film Indonesia), Edwin Nazir (Asosiasi Produser Film Indonesia), Kemala Atmodjo (Ikatan Alumni FFTVIKJ), Embi C Noer (Kedai Film Nusantara), Roby Ertanto (penulis untuk Layar Lebar), Anggi Frisca (Sinematografer), Rully Sofyan (ASosiasi Industri Rekaman Video Indonesia), Gerson R Ayawaila (komunikatif).
Alex Komang meninggal dunia pada Februari 2015, dan Kemala Atmodjo menggantikannya sebagai Ketua BPI.