Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 11:38 WIB
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka kasus pemukulan asisten Julia Perez, Lucky. Kasus ini membuatnya terjerat pasal 170 KUHP.
Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus pemukulan berdasarkan laporan Lucky, asisten artis Julia Perez.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, status tersebut ditetapkan pekan lalu, setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi, hasil visum, rekaman CCTV, dan kesimpulan dari proses rekonstruksi.

"Kami juga melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan akhirnya yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon, Kamis (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi menjelaskan, dari pengakuan saksi dan bukti-bukti tersebut, Nikita dan salah seorang temannya dianggap melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Lucky saat berada di klub malam Dragonfly pada Oktober tahun lalu.

"Dia (Nikita) secara bersama-sama melakukan kekerasan, jadi tidak selalu harus dia yang memukul. Dia, berdua dengan temannya, melakukan (pemukulan) bersama-sama. Tapi kalau di balik itu mereka ada proses mediasi dan lain-lain ya silahkan," katanya.

Budi membenarkan bahwa teman Nikita jelas melakukan pemukulan. Nikita pun disebut mengenal si pemukul dan Lucky.


Atas tindakannya ini, Nikita diancam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pdana Pengeroyokan dan Perusakan dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Pasal 170 itu [melakukan pengeroyokan] secara bersama-sama, bisa tujuh sampai sembilan tahun penjara," kata Budi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER