Sidang kasus foto Jokowi dan Nikita akan digelar setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuat ulang surat dakwaan terhadap Ongen. Berkas tersebut dikeluarkan kembali karena sebelumnya PN Jakarta Selatan menganulir surat dakwaan bagi Ongen.
"Nanti sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus Ongen pada Selasa pekan depan (31/5)," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin di kantornya, Jakarta, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pembacaan putusan sela awal bukan ini, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.
"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam.
Pasca dibatalkan, surat dakwaan pun kembali diberikan lembaga Adhyaksa ke PN Jakarta Selatan sejak Senin (16/5). (obs)