Jakarta, CNN Indonesia -- Pangeran Harry dan kekasihnya, Meghan Markle kini bisa kapan saja menikah di Westminster Abbey. Diberitakan
Aceshowbiz, juru bicara gereja terkenal itu mengungkapkan bahwa Markle sudah diberi izin untuk menikahi pangeran berusia 32 tahun di sana.
Kepada Express juru bicara itu mengatakan, “Abbey mengikuti Aturan Muktamar Gereja Umum tahun 2002, sudah memungkinkan untuk orang yang telah bercerai untuk menikah di Gereja Inggris.” Markle bahkan bisa menikah meskipun punya latar belakang Yahudi.
Dilaporkan, ayah Markle adalah seorang Yahudi. Namun Westminster Abbey tidak mempermasalahkan adanya perkawinan beda keyakinan, bahkan untuk pewaris Kerajaan.
Tidak seperti Harry yang masih lajang, Markle memang sudah pernah menikah sebelumnya. Sang aktris sebelumnya mengikat janji suci dengan produser film dan televisi, Trevor Engelson. Mereka menikah pada September 2011 setelah lama berkencan, sejak 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernikahan itu hanya berusia dua tahun. Pada Mei 2013 mereka berpisah, dan resmi bercerai pada Agustus di tahun yang sama. Markle tak memiliki anak dari pernikahan itu.
Ia kemudian bertemu dengan Harry tahun lalu. Mereka sudah dilaporkan berkencan sejak beberapa bulan lalu. Hubungan mereka bahkan dikabarkan sudah semakin serius.
Westminster Abbey sendiri punya sejarah panjang soal menjadi saksi bisu anggota Kerajaan Inggris. Jika Harry melamar kekasihnya di sana, ia akan mengikuti jejak para pendahulunya, termasuk kakek neneknya Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, ayah ibunya Putri Diana dan Pangeran Charles, serta kakaknya sendiri Pangeran William dan Kate Middleton.
Sayangnya, pertanyaan untuk mengikat janji suci belum terlontar dari mulut Harry.