Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa menutup kasus hukum yang melibatkan Justin Bieber setelah sang penyanyi membayar denda sebesar US$6.000 atau Rp80 juta atas kasus vandalisme di hotel bersejarah pada 2013 lalu.
Diberitakan
AFP, jaksa Rudi Baldi Loewenkron membuat keputusan setelah mendapatkan konfirmasi penyanyi Kanada tersebut menyumbang sejumlah uang ke the National Cancer Institute pada Mei lalu.
Tindakan Bieber tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dibuat pengadilan, Maret lalu.
Pada 2013 lalu, saat Bieber menginap di Rio de Janeiro, Brasil, sang pelantun
Sorry itu kedapatan melakukan aksi vandalisme di dinding kamar tempat dia menginap di Hotel Nacional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Bieber masih berusia 19 dan tindakan melanggar hukum itu ia lakukan setelah menolak membuat graffiti di lokasi yang sudah ditentukan dengan alasan keamanan.
Dan selama kunjungannya saat itu, Bieber terbukti melalui foto ia berada di bawah selimut sebuah rumah bordil.
Selain itu, Bieber juga mencoba membawa seorang pekerja seks komersial (PSK) ke kawasan mewah Copacabana Palace Hotel. Namun upaya tersebut gagal.
Sedangkan pada Maret lalu, jaksa Loewenkron membuka kembali kasus tersebut atas permintaan kejaksaan Rio.
Jaksa menuntut Bieber dengan denda sebesar US$6400 atau Rp85 juta baik berupa uang atau makanan dan disumbang ke National Cancer Institute.
Vandalisme seperti merusak atau mencorat-coret bangunan atau properti publik dianggap sebagai pidana di Brasil.