Ibunda Axel Matthew Thomas Maklumi Bila Anaknya Coba Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jul 2017 18:04 WIB
Ina Thomas, ibunda Axel Matthew, memaklumi bila anaknya mencoba narkoba meskipun tes urine menunjukkan hasil negatif.
Ina Thomas, ibunda Axel Matthew, memaklumi bila anaknya mencoba narkoba meskipun tes urine menujukkan hasil negatif. (Screenshot via instagram.com (@axelmatthewthomas))
Jakarta, CNN Indonesia -- Axel Matthew Thomas resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (19/7) sebagai tersangka kasus psikotropika. Ina Thomas sebagai ibunda Axel Matthew pun mengungkapkan perasaannya di Instagram.

Curahan Ina itu ia tuang bersamaan dengan unggahan foto bersama sang suami, Jeremy Thomas, dan kedua anaknya.

Dalam curahan Ina, ia memaklumi drama hidup yang tengah dihadapi Axel, termasuk bila anaknya memakai atau mencoba narkotika meskipun tes urine menunjukkan hasil negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dan Mama pun memahami kalau Matt labil dan masih muda.. Dan memakai/coba," tulis Ina di Instagram-nya.

"Matt wajib memberikan keterangan untuk masalah yang dihadapi, apapun kondisinya... Wajib di jelaskan meskipun hasil urin Matthew negatif," katanya.

"Mama bersyukur karena barang tersebut belum di tangan Matthew."

[Gambas:Instagram]


Ina pun berbesar hati anaknya ditahan untuk memberikan keterangan kepada polisi dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut Ina, Matthew hanya dimanfaatkan oleh teman-temannya.

"Mama bangga dengan Matthew yg mau menghadapi masalah ini dengan tenang dan kemauan (dan mau mempertangung jawabkan)," kata istri Jeremy Thomas itu.

"Hadapi semua dengan kejujuran, teman mu yang sengaja membuat mu seperti ini, kita doakan saja, dia semoga dengan kejadian ini, temanmu menjadi anak yang lebih baik kelak," lanjut Ina.


Sementara itu, kepolisian menyatakan penahanan Matthew dilakukan karena dia sudah mengakui perbuatannya memesan obat terlarang, Happy Five, dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengakuan Matthew didapatkan dalam pemeriksaan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Meski hasil tes urine Matthew negatif, polisi tetap menduga Matthew bersalah karena memesan happy five. Matthew dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER