Jakarta, CNN Indonesia -- Personel tertua di Bigbang, T.O.P baru saja menyelesaikan proses persidangan kasus mariyuana. Hasil sidang memutuskan T.O.P mesti menjalani hukuman dua tahun percobaan akibat kedapatan positif mengonsumsi ganja.
“Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan diputuskan bersalah. Kejahatan kriminal terkait obat-obatan terlarang tidak saja berdampak pada kesehatan pribadi tapi juga berefek negatif kepada masyarakat, jadi tak ada pilihan lain selain memberikan hukuman,” kata hakim, seperti dikutip dari
Soompi.
Namun karena mempertimbangkan T.O.P telah menyesali semua perbuatan dan tidak memiliki kejahatan lain, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun percobaan dan denda 12 ribu won atau sekitar Rp140 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman percobaan ini berarti T.O.P tidak akan dipenjara dan hanya akan menjalani masa hukuman percobaan dua tahun di bawah pengawasan polisi.
Namun, jika T.O.P gagal menjalani masa percobaan dan kembali kedapatan mengonsumsi mariyuana atau sejenis dia akan langsung dikenakan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan.
Di sisi lain, dengan hukuman ini, T.O.P tidak akan dikeluarkan dari program wajib militer yang tengah ia jalani karena hukuman yang diberikan hakim kurang dari 18 bulan.
T.O.P tinggal menunggu keputusan dari Kantor Polisi tempat dia bertugas untuk menerimanya kembali atau dipindahkan ke divisi lain. T.O.P masih menyisakan 520 hari untuk menjalani program wajib militer.
Sebelumnya, polisi menyebut bahwa T.O.P secara ilegal mengisap mariyuana di rumah dia di Seoul bersama seorang perempuan berusia sekitar 20 tahun yang diduga anak magang YG Entertainment. Keduanya mengonsumsi mariyuana sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 9-12 Oktober.