Berkonten Homoseksual, Tunisia Larang 'Call Me by Your Name'

Rizky Sekar Afrisia | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 11:18 WIB
'Call Me by Your Name' yang masuk nominasi Oscar 2018 justru tak boleh tayang di Tunisia, di hari yang sama ketika ia seharusnya tayang perdana.
'Call Me by Your Name' dilarang tayang di Tunisia. (Dok. Sony Pictures Classics)
Jakarta, CNN Indonesia -- Call Me by Your Name boleh masuk nominasi Academy Awards ke-90 alias Oscar 2018. Namun film yang dibintangi aktor muda Timothee Chalamet itu dilarang tayang di Tunisia.

Kementerian Kebudayaan Tunisia melarang Call Me by Your Name tayang di negaranya karena mengandung unsur homoseksual. Film itu memang menceritakan romansa antara remaja 17 tahun dengan pria yang lebih tua. Pelarangan itu dikonfirmasi distributornya, Rabu (28/2).

Film itu seharusnya tayang Rabu malam di Tunisia, namun mendadak dibatalkan. Bioskop yang akan dipakai untuk memutarkan tiba-tiba mengumumkan pembatalan di melalui Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Youtube]

Distributor Lassaad Goubantini menyebutkan kepada AFP, film itu dilarang karena dianggap "menyerang kebebasan." Alasan lain, disebutkan Goubantini, karena "subjek film itu."

AFP tidak bisa menjangkau Kementerian Kebudayaan untuk mencari keterangan soal itu.

Menurut Goubantini, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kementerian terkait film itu. "Kami mengajukan aplikasi untuk perizinan kepada Kementerian Kebudayaan. Kami bahkan menawarkan menonton terbatas sebelum penayangan untuk mengetahui apakah [film itu] boleh lanjut atau tidak, [tapi] kami izin kami ditolak," katanya memberi penjelasan.


Ia berpendapat, pelarangan penayangan film bertolak belakang dengan hukum di Tunisia.

Homoseksualitas di Tunisia, mengutip AFP, memang sudah lama menjadi perbincangan yang tabu. Belakangan isu itu sudah mulai dimaklumi oleh kelompok Muslim konservatif. Namun, homoseksual tetap menjadi sebuah kejahatab yang bisa berujung lama di penjara.

Ini bukan film Hollywood pertama yang ditolak masuk Tunisia. Tahun lalu, negara di Afrika Utara itu juga melarang Wonder Woman karena bintang utamanya Gal Gadot, seorang Israel.


Sementara itu di Indonesia, menurut pantauan CNNIndonesia.com di situs resmi Lembaga Sensor Indonesia, Call Me by Your Name belum termasuk film yang lulus sensor. Belum ada kabar dari Malaysia yang biasanya melarang penayangan berbau homoseksual seperti Beauty and the Beast tahun lalu. Di Singapura yang sensitif terhadap LGBT, film itu tayang.

Di Amerika Serikat sendiri film itu memang ber-rating R alias Restricted. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER