Salman Khan Kembali ke Pengadilan

Rizky Sekar Afrisia | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 12:00 WIB
Salman Khan sudah tiba di Jodhpur pada Minggu (6/5) dari rumahnya di Mumbai, untuk menghadiri pengadilan setelah ia dilepaskan dengan jaminan April lalu.
Salman Khan bebas bersyarat dari vonis penjara, namun masih harus datang ke pengadilan Senin (7/5). (REUTERS/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salman Khan dijadwalkan kembali ke pengadilan, Senin (7/5) ini. Bulan lalu ia dinyatakan bersalah karena menembak dua antelop dalam perburuan saat syuting film pada 1998.

Khan dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun bisa lepas dengan jaminan. Ia lantas kembali ke rumahnya dan disambut meriah oleh penggemarnya, setelah sempat mendekam selama dua malam di Jodhpur Central Jail. Hakim sendiri yang saat itu melepaskan Khan.

Namun Minggu (6/5) kemarin Khan harus kembali ke Jodhpur dari Mumbai, diberitakan AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Salah satu aktor Bollywood dengan penghasilan tertinggi dunia itu masih terus menampik bahwa dirinya bersalah karena telah membunuh antelop langka. Ia justru menuding Departemen Kehutanan Rajasthan telah memfitnahnya menembak dan membunuh dua binatang itu.

Menurutnya, seperti disampaikan sang pengacara, antelop itu mati karena penyebab alami, seperti kebanyakan makan. Ia bersikeras tidak ada bukti bahwa dirinya melepas tembakan.

Meski begitu, saksi menyebut mereka melihat Khan melakukannya. Ia pun dinyatakan bersalah meski kasusnya sudah berusia 20 tahun, sementara empat aktor lain dibebaskan.


Hari ini pengadilan dijadwalkan mendengar permohonan pengacara Khan untuk menangguhkan gugatan terhadap kliennya. Belum jelas apakah ia akan menolak hukuman atau menerimanya.

Bukan hanya sekali ini Khan berurusan dengan hukum.

Ia juga pernah disebut menabrak seorang tunawisma dengan mobilnya pada 2002. Aktor 52 tahun itu juga dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan dihukum lima tahun penjara, namun ia berhasil banding dan Pengadilan Tinggi memutuskan sang aktor untuk dibebaskan. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER