Jakarta, CNN Indonesia -- The Weeknd dan Daft Punk dituduh melakukan pelanggaran atas hak cipta. Keduanya digugat atas dugaan penjiplakan karya milik penyair Somali-Amerika, Yasminah, pada lagu 'Starboy'.
Yasminah menuduh bahwa lagu 'Starboy' memiliki kunci, tempo, serta irama yang sama dengan lagu miliknya, 'Hooyo'.
Karena hal itu, ia pun menuntut kerugian sebesar US$5 juta (Rp74,4 miliar) terhadap duo asal Prancis dan penyanyi dengan nama asli Abel Tesfaye tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip
NME pada Rabu (19/9), Tesfaye dan Daft Punk merilis lagu 'Starboy' pada 2016 sementara Yasminah meluncurkan lagu miliknya pada 1999.
Yasminah pun mengklaim bahwa Tesfaye mengetahui lagu miliknya karena memiliki latar belakang dari Afrika Timur.
[Gambas:Youtube]Sebelumnya, menurut laporan TMZ, Yasminah telah mengancam Tesfaye dengan tindakan hukum dan mengklaim bahwa dua produsernya telah berusaha mencapai penyelesaian.
Namun, dirinya kemudian dirinya mengatakan bahwa ia tak pernah mendapat kejelasan dari penyelesaian yang disepakati.
Hingga akhirnya, kini ia melakukan gugatan ulang pada Tesfaye dan Daft Punk.
Meski demikian, sampai saat ini baik Tesfaye ataupun Daft Punk belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
[Gambas:Youtube] (agn/ard)