"Tapi bagaimana peran negara, dalam hal ini KPI, melakukan pengawasan. Jangan sampai hanya diserahkan kepada orang tua dan masyarakat, karena kami khawatir terjadi kebocoran," kata Agung kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/8).
Hal itu disampaikan menyikapi rencana KPI mengawasi konten siaran media digital baru seperti Netflix dan YouTube. Selama ini, KPI hanya berwenang mengatur konten media konvensional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik KPI dan Netflik-YouTube |
Sementara, Agung menyatakan media baru semacam Netflix dan YouTube bisa diakses siapa saja, tak terbatas waktu dan tempat.
Platform penyiaran berbayar ini memiliki tingkatan profile. Satu akun maksimal bisa digunakan empat orang dewasa dan satu anak.
Dalam mode anak, Netflix memiliki pengaturan konten berdasarkan tingkatan umur mulai dari khusus anak-anak kecil (little kids only), older kids (minimal usia 7 tahun), serta remaja (minimal usia 13 tahun). Dengan begitu, konten dewasa tidak akan muncul di laman awal mode anak.
Baik Netflix maupun YouTube memiliki fitur khusus anak. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia) |
YouTube pun memiliki aplikasi tersendiri untuk anak, yakni YouTube Kids yang bisa diunduh orang tua di gawai anak.
Tak hanya mengatur konten, Agung menyatakan KPI juga memiliki kewenangan literasi. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatur literasi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami ingin literasi digital dimasukkan sebagai kurikulum di sekolah dasar (SD) sampai SMA. Jadi menjadi kurikulum pendidikan kita," katanya.
Pengaturan literasi bertujuan agar anak-anak memiliki sensor internal dalam diri sedini mungkin, sehingga bisa memilih tontonan yang layak dan sesuai umur.
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyatakan mendukung pengawasan konten Netflix dan YouTube. Namun, hal itu belum tentu menjadi kewenangan KPI sebab belum ada regulasi yang jelas mengatur hal tersebut.
Pengawasan diperlukan untuk melihat isu atau masalah tertentu dalam konten Netflix dan YouTube.
"Kami dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Netflix melalui surat elektronik untuk memberikan tanggapan terkait rencana pengawasan konten oleh KPI. Namun Netflix belum memberi respons hingga berita ini diturunkan.
[Gambas:Video CNN] (chri/rea)
Baik Netflix maupun YouTube memiliki fitur khusus anak. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)