Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan
Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun pada musisi
Jung Joon-young yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan berat.
Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kang Sung-soo, menjatuhkan vonis terhadap Joon-young dan empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, dalam sidang pada Jumat (29/11).
Melansir
Soompi via
Xportsnews, Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon juga dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam aktivitas seksual dan menyebarkannya secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan memvonis Joon-young hukuman enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong-hoon lima tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan.
Dua sahabat artis ini juga akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
Awalnya, jaksa penuntut mendakwa Jung Joon-young dengan hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara bagi Choi Jong-hoon. Mereka juga mengajukan program rehabilitasi serta pembatasan pekerjaan di organisasi anak-anak dan remaja selama 10 tahun.
[Gambas:Video CNN]Namun, tuntutan itu tak dipenuhi. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa penuntut terkait pemberian pengawasan terhadap kelima terdakwa.
Kasus ini bermula ketika grup obrolan Jung Joon-young terungkap ke publik. Dalam grup tersebut, Jung Joon-young beserta beberapa anggota lainnya termasuk Choi Jong-hoon kerap berbagi video serta foto porno.
(chri/has)