Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kang Sung-soo, menjatuhkan vonis terhadap Joon-young dan empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, dalam sidang pada Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua sahabat artis ini juga akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.
[Gambas:Video CNN]
Namun, tuntutan itu tak dipenuhi. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa penuntut terkait pemberian pengawasan terhadap kelima terdakwa.
Kasus ini bermula ketika grup obrolan Jung Joon-young terungkap ke publik. Dalam grup tersebut, Jung Joon-young beserta beberapa anggota lainnya termasuk Choi Jong-hoon kerap berbagi video serta foto porno. (chri/has)