K-Popers Jengkel soal Aturan Bea Masuk Impor Barang Online

CNN Indonesia
Selasa, 24 Des 2019 12:20 WIB
Keputusan pemerintah memungut bea masuk impor barang kiriman minimal Rp42 ribu menimbulkan banyak protes, terutama dari penggemar K-Pop.
Ilustrasi album K-Pop. (dok.CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menetapkan untuk memungut bea masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$3 atau sekitar Rp42 ribu. Keputusan ini pun membuat penggemar K-Pop meradang.

Tadinya, bea masuk sebesar 7,5 persen dikenakan untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta.

Sejumlah masyarakat pun memprotes keputusan itu karena dianggap memberatkan. Mereka, khususnya para K-Popers, merasa dirugikan dengan batas minimal tersebut. Para penggemar K-Pop dikenal kerap membeli album dan pernak-pernik idola mereka di luar negeri karena keterbatasan ketersediaan di pasar lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antara K-Popers bahkan meminta pemerintah mengkaji ulang dan aturan ini dapat dikecualikan untuk album K-Pop.

"Ini seriusannn??! Impor album dan merchandise K-pop kan enggak akan mengancam pengusaha lokal. Mana ada pengusaha lokal yang produksi album dan merchandise K-pop. Please, enggak semua barang impor mengancam pengusaha lokal kalau itu masalahnya yang jadi alasan di sini," tulis pemilik akun @sweetfrday.



"PAK SAYA MASIH PELAJAR PAK UANG JAJAN JUGA PAS2AN PLIS PAK SAYA MASIH MAU SENENG2 BELI ALBUM KPOP NGOLEKSI SEMUA BARANG2 IDOLA SAYA. BAPAK KIRA ALBUM KPOP MURAH? 250K+ PAK HARGANYA, DAN DGN SEENAK JIDAT NGENAIN PAJAK? BAPAK PERNAH MUDA GA SIH?" tambah lainnya.



"Gue mau beli album Stray Kids kena pajaknya mahal banget. Beli album Smash ajalah gue ke depannya," ujar pemilik akun @ondehuda.



"Masyarakat umum sebelah mana yg bilang gitu? Jelas cuma mendengarkan keluhan satu pihak aja, lagian merchandise K-Pop enggak mengancam pengusaha lokal karena setahu gue enggak ada album kpop diproduksi pengusaha lokal. Harusnya dikategorisasi jenis barang kena pajak yang mengancam pengusaha lokal dll," keluh netizen lain.









Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebelumnya mengungkapkan revisi batas harga itu dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," ucap Heru di Jakarta, Senin (23/12).

Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

"Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat," ujarnya.

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen. (agn/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER