Helmy Yahya Disebut Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2020 02:45 WIB
Anggota Komisi I DPR, Farhan, mengatakan bahwa Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Anggota Komisi I DPR, Farhan, mengatakan bahwa Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR, Farhan, mengatakan bahwa Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI).

"Benar. Besok Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan melalui pesan singkat kepada Antara saat ditanya mengenai kabar pemberhentian tersebut.

Antara dan CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Helmy, tapi belum ada tanggapan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum kabar ini tersiar, media memang menerima undangan konferensi pers dari Helmy yang akan digelar pada Jumat (17/1). Menurut undangan, Helmy akan "menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini."
Kisruh ini bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menjelaskan bahwa tahapan pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Dalam PP itu dijelaskan bahwa pemberhentian direksi harus bertahap seperti termaktub dalam pasal 24.

Setelah Dewan Pengawas menerbitkan SK pemberitahuan pemberhentian, direksi memiliki waktu satu bulan untuk membela diri, dalam hal ini sampai 3 Januari 2020.

Jika alasan direksi diterima oleh Dewan Pengawas, maka pemberhentian direksi batal. Namun, jika alasan tidak diterima, maka direksi diberhentikan permanen.
Kemudian, bila Dewan Pengawas tidak mengambil sikap apapun dalam waktu dua bulan setelah pembelaan diri direksi, dalam hal ini 3 Maret 2020, maka pemberhentian batal.

Farhan pun mengingatkan bahwa pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER