"Kain hitam kelam adalah simbol keprihatinan mendalam atas tercabutnya masa depan dan kejayaan TVRI," ucap Ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/1).
Agil berpendapat hal tersebut membuyarkan harapan para karyawan yang sesungguhnya mulai terbangun. Tak hanya itu, kesejahteraan yang telah dirintis serta tunjangan yang diharapkan segera diterima hilang begitu saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konten TVRI yang menjadi simbol kebangkitan kini terancam dan diancam oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan TVRI bangkit," tutur Agil.
"Kami memohon dengan sangat dan dalam agar pemegang kekuasaan-kekuasaan dan kewenangan-kewenangan Negara membantu kami, Presiden Republik Indonesia, DPRI RI dan lembaga tinggi negara lainnya, tolong bantu kami," pinta Agil.
Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI memecat Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Helmy ternyata sempat dinonaktifkan pada 4 Desember 2019.
Hal itu membuat Helmy mengirim surat pembelaan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019. Namun Sidang Pleno Dewan Pengawas menyebut tidak menerima jawaban Helmy.
Pasca pemecatan, Helmu memilih untuk mengambil langkah hukum. Chandra Hamzah selaku kuasa hukum Helmy mengatakan permasalahan yang terjadi antara Dewas dan kliennya bisa diselesaikan tanpa pemecatan.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi TVRI untuk dimintai keterangannya terkait keputusannya memecat Helmy Yahya. (chri/end)