Farhan melontarkan pernyataan ini untuk merespons uji materi yang diajukan RCTI terhadap UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyedia konten digital, seperti Netflix dan Youtube.
Farhan menegaskan dengan sendirinya gugatan uji materi yang dilayangkan RCTI ke MK itu akan berakhir apabila revisi UU tentang Penyiaran bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I DPR saat ini memang masih terus menggodok revisi UU Penyiaran. RUU Penyiaran sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2020 di DPR bersama 49 RUU lainnya.
Lebih lanjut, Farhan mengatakan nantinya pemerintah memiliki peluang untuk meregulasi konten digital tak hanya melalui revisi UU Penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran, UU ITE, RUU Perlindungan Data Pribadi itu tiga serangkai yang akan membantu kita melakukan penataan konvergensi dunia penyiaran terestrial dengan dunia digital, khususnya OTT (over the top)," kata Farhan.
Disisi lain, Farhan meminta agar media-media besar di Indonesia, seperti MNC Grup, mendukung penuh revisi UU Penyiaran ini.
Ia melihat revisi UU Penyiaran selalu mengalami ganjalan karena ada "dinamika" kepentingan sejak mulai dibahas pada 2004 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Terlebih lagi, kata dia, isu terbesar dalam RUU Penyiaran tersebut berkaitan dengan penggunaan teknologi analog (ASO) yang memungkinkan para pelaku siaran terestrial bersaing di dunia digital.
"Nah, barangkali group MNC, sebagai wakil sektor bisnis/swasta bisa membantu menata "dinamika" ini. Akan sangat membantu penyelesaiannya," kata Farhan.
Sebelumnya, pihak RCTI dan Inews menilai gugatan ke MK dilayangkan karena ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran.
Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. (rzr/has)