Aktor Hollywood, Johnny Depp kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap tabloid The Sun.
Pengadilan Tinggi Inggris menolak gugatan Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada tabloid The Sun.
Tabloid asal Inggris itu memberitakan Johnny Depp terlibat kekerasan fisik terhadap Amber Heard yang mencuat ke publik awal tahun ini. Dalam headline tersebut, The Sun menjuluki Johnny Depp sebagai 'pemukul istri'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir CNN, Depp melayangkan gugatan terhadap eksekutif editor The Sun, Dan Wootton. Gugatan itu menyoal artikel yang mengklaim aktor Pirates Of The Caribbean itu terlibat kekerasan terhadap rekannya Amber Heard selama mereka tinggal bersama.
Dalam persidangan yang berlangsung pada senin (2/11) Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan membela tabloid The Sun dan menolak semua tuduhan Depp.
Lihat juga:Kronologi Aktor Eddie Hassell Tewas Ditembak |
Selama persidangan, Depp mengaku sudah lama memiliki masalah dengan obat-obatan dan alkohol. Namun, ia menolak pemberitaan tabloid The Sun dan mengklaim pernyataan tabloid itu "sama sekali tidak benar."
Dalam persidangan yang berlangsung di Inggris tersebut, pengadilan membacakan kondisi Depp dan Heard yang penuh perselisihan selama mereka tinggal bersama pada bulan Juli. Heard mengaku kepada hakim bahwa ia kerap mendapat ancaman akan dibunuh oleh Depp.
(nly/bac)