Amber Heard Bantah Kantongi Uang Hasil Perceraian Rp98,6 M

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 16:15 WIB
Amber Heard membantah tudingan tim Johnny Depp bahwa ia mengantongi uang dari penyelesainnya perceraian senilai US$7 juta atau setara Rp98,6 miliar.
Amber Heard membantah tudingan tim Johnny Depp bahwa ia mengantongi uang dari penyelesainnya perceraian senilai US$7 juta atau setara Rp98,6 miliar. (AP/Victoria Jones)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Amber Heard membantah tudingan tim Johnny Depp bahwa ia mengantongi uang dari penyelesainnya perceraian senilai US$7 juta atau setara Rp98,6 miliar.

Kuasa hukum Heard buka suara setelah tim hukum Depp mengaku menemukan fakta bahwa uang tersebut belum diberikan kepada badan amal dan rumah sakit. Mereka menemukan bahwa baru US$100 ribu dari US$3,5 juta yang diterima.

Pengacara sang aktris, Elaine Bredehoft, menegaskan bahwa uang US$7 juta tersebut memang akan disumbangkan ke Rumah Sakit Anak Los Angeles dan American Civil Liberties Union, sesuai kesepakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amber bertanggung jawab dalam sumbangan dan amal. Ia berniat terus berkontribusi untuk memenuhi janjinya. Namun, rencana itu tertunda karena Johnny Depp mengajukan gugatan terhadapnya," kata Bredehoft.

"Akibatnya, dia terpaksa menghabiskan jutaan dolar untuk melawan tuduhan palsu Depp kepadanya."

Kuasa hukum Amber Heard juga menilai tudingan terbaru Johnny Depp ini merupakan upaya putus asa untuk mengalihkan perhatian masyarakat.

"Upaya Depp membuat cerita di media dengan kritik Amber belum memenuhi donasi yang dijanjikan adalah upaya putus asa untuk mengalihkan perhatian," tutur Bredehoft seperti dilansir Reuters.

Ini merupakan gejolak terbaru di tengah kasus perceraian Amber dan Depp yang meramaikan media.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Inggris menolak pengajuan banding Johnny Depp atas kasus pencemaran nama baik terkait pemberitaan salah satu media yang menyebutnya "pemukul istri" beberapa bulan lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Andrew Nicol, mengatakan bahwa pihak pengadilan menolak banding yang diajukan Depp pada awal bulan ini karena keputusan mereka sudah bulat.

"Saya rasa dasar pengajuan banding ini tak punya kesempatan untuk menang," ujar Nicol.

[Gambas:Video CNN]

Kasus ini bermula ketika salah satu media di Inggris, The Sun, memberitakan proses hukum kasus perceraian Depp dengan Amber Heard.

Sidang tersebut sebenarnya memaparkan saling serang antara Depp dan Heard. Namun, The Sun menyebut Depp dengan julukan "pemukul istri."

Depp lantas mengajukan gugatan terhadap The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, hakim pengadilan, Andrew Nicol, menyatakan bahwa berita The Sun itu memang "benar secara substansi."

Putusan hakim yang dipublikasikan pada Rabu (25/11) ini juga menetapkan Depp harus membayar sekitar 630 ribu pound sterling atau setara Rp11,8 miliar ke penerbit The Sun, News Group Newspapers, sebagai ganti rugi biaya hukum.

(chri/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER