Visinema Sebut Kerugian di Sidang Pembajakan Keluarga Cemara

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 12:55 WIB
Terdakwa pembajakan film Keluarga Cemara, Aditya Fernando Phasyah, mulai disidang di Pengadilan Negeri Jambi, Visinema terus memantau proses.
Ilustrasi film Keluarga Cemara. (Dok. Visinema Pictures via youtube)
Jambi, CNN Indonesia --

Terdakwa pembajakan film Keluarga Cemara, Aditya Fernando Phasyah, mulai disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1).

Visinema selaku pihak pemegang hak cipta yang dirugikan mengungkapkan potensi kerugian yang diderita dari pembajakan tersebut.

Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema diperbolehkan menayangkan jika sudah memiliki izin dan kontrak.

"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga?" tanya penuntut umum.

"Antara US$200 ribu [setara Rp2,8 miliar] sampai US$500 ribu [Rp7 miliar]," jawab saksi.

Sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan telah berhasil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Dalam penelusuran kasus pembajakan, terdakwa telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini dilakukan terdakwa untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.

Upaya yang dilakukan Visinema Pictures Sidang katanya demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia. Selain itu, sebagai komitmen memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital.

"Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri," terang Angga.

Angga pun mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal.

Proses Sidang

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER