Jambi, CNN Indonesia --
Terdakwa pembajakan film Keluarga Cemara, Aditya Fernando Phasyah, mulai disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1).
Visinema selaku pihak pemegang hak cipta yang dirugikan mengungkapkan potensi kerugian yang diderita dari pembajakan tersebut.
Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema diperbolehkan menayangkan jika sudah memiliki izin dan kontrak.
"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga?" tanya penuntut umum.
"Antara US$200 ribu [setara Rp2,8 miliar] sampai US$500 ribu [Rp7 miliar]," jawab saksi.
Sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan telah berhasil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Dalam penelusuran kasus pembajakan, terdakwa telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini dilakukan terdakwa untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.
Upaya yang dilakukan Visinema Pictures Sidang katanya demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia. Selain itu, sebagai komitmen memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital.
"Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri," terang Angga.
Angga pun mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal.
Saat persidangan, Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Januari 2021.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro mengungkapkan, dia menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema. Salah satunya adalah Duniafilm21.
"Awalnya diberitahu kalau ada film dibajak. Setelah digoogling memang ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro.
Terkait keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelola terdakwa terdapat iklan atau tidak. Saksi mengungkapkan, saat melakukan pencarian dia memang menemukan iklan di website yang menayangkan film milik Visinema.
Di pengujung sidang, hakim mengkonfirmasi terkait keterangan saksi kepada terdakwa. "Keterangan saksi ini, benar, salah atau tidak tahu? tanya hakim.
"Kurang tau yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum.
Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema. Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020).
Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.
Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website https://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.
Dalam dakwaan itu disebutkan tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari.
Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.
Terdakwa Aditya didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.