Saat persidangan, Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Januari 2021.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro mengungkapkan, dia menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema. Salah satunya adalah Duniafilm21.
"Awalnya diberitahu kalau ada film dibajak. Setelah digoogling memang ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelola terdakwa terdapat iklan atau tidak. Saksi mengungkapkan, saat melakukan pencarian dia memang menemukan iklan di website yang menayangkan film milik Visinema.
Di pengujung sidang, hakim mengkonfirmasi terkait keterangan saksi kepada terdakwa. "Keterangan saksi ini, benar, salah atau tidak tahu? tanya hakim.
"Kurang tau yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum.
Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema. Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020).
Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.
Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website https://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.
Dalam dakwaan itu disebutkan tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari.
Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.
Terdakwa Aditya didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(epu/bac)