Banding Johnny Depp Ditolak, Amber Heard Senang

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mar 2021 04:51 WIB
Pengadilan Banding Inggris menolak pengajuan banding Johnny Depp atas keputusan Pengadilan Tinggi terkait kasus dirinya sebagai
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktris Amber Heard dan tabloid Inggris The Sun mengatakan mereka "dibenarkan" setelah Pengadilan Banding di Inggris, Kamis (25/3), menolak hak Johnny Depp untuk menggugat keputusan dirinya seorang "pemukul istri".

Aktor Hollywood itu sebelumnya berniat mengajukan keberatan atas vonis pada November 2020 itu terkait kasus pencemaran nama baik pada artikel The Sun yang menyebutkan dirinya adalah sosok pemukul istri.

Seorang juru bicara Amber Heard mengatakan pihaknya "senang, namun sama sekali tidak terkejut dengan keputusan itu" dan menyebut "bukti yang disajikan dalam kasus Inggris sangat banyak dan tak bisa disangkal."

The Sun mengatakan mereka "sangat yakin bahwa permohonan banding itu tak akan dikabulkan dan senang dengan keputusan hari ini."

Dua hakim di Pengadilan Banding menolak permohonan Depp untuk menggugat balik putusan Pengadilan Tinggi. Hakim banding menyebut keputusan awal sudah "penuh dan adil".

Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Andrew Nicol, sebelumnya pada November 2020 menyatakan bahwa artikel The Sun itu memang "benar secara substansi."

Hakim pun menyuruh bintang Pirates of the Caribbean itu membayar kepada jaringan tabloid News Group Newspapers senilai 628 ribu poundsterling sebagai biaya hukum.

Meski demikian, Nicol masih membuka kesempatan bagi Depp jika ingin mengajukan banding ke Pengadilan Banding.

Pengacara Depp kala itu menyebutkan keputusan itu "sesat dan membingungkan", dengan alasan "segunung bukti tandingan" telah diabaikan sehingga "seutuhnya merusak" klaim yang ada.

Kasus ini bermula ketika salah satu media di Inggris, The Sun, memberitakan proses hukum kasus perceraian Depp dengan Amber Heard.

Sidang tersebut sebenarnya memaparkan saling serang antara Depp dan Heard. Namun, The Sun menyebut Depp dengan julukan "pemukul istri." Depp lantas mengajukan gugatan terhadap The Sun atas tuduhan pencemaran nama baik.

(afp/end)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK