Pihak Teh Ninih Bingung Aa Gym Cabut Gugatan Cerai
Penceramah KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym resmi mencabut gugatan cerainya terhadap istrinya Ninih Muthmainnah yang akrab disapa Teh Ninih. Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.
"Belum tahu (alasannya). Artinya sepihak. Ini juga cukup membingungkan kami karena yang kami tahu Aa Gym telah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih," kata salah satu kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Ten Ritata, ditemui di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Rabu (31/3).
Lihat juga:Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih |
"Artinya kenapa alasan gugatannya dicabut, kami sebagai kuasa hukum Teh Ninih, kurang mengetahui alasan sesungguhnya dari Aa Gym serta kuasa hukumnya mencabut laporannya," kata Agung.
Agung mengaku pihaknya selaku pengacara Teh Ninih selalu berkomunikasi terkait rencana perceraian ini. Namun, sejauh ini dari pihak Teh Ninih tidak pernah memberitahukan ada pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym.
"Kalau dari Teh Ninih kami selalu komunikasi tapi secara konteks khusus cabutan gugatan ini kami tidak tahu," ucapnya.
Sejatinya sidang lanjutan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih digelar hari ini di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg.
Dalam sidang tersebut, pihak dari Teh Ninih tak hadir masuk ke ruang sidang lantaran keterlambatan. Sidang penetapan pencabutan gugatan itu hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Aa Gym.
"Ini yang menjadi pertanyaan buat kami karena bahwa kondisi sekarang antara Teh Ninih dan Aa Gym, Aa sudah melakukan talak tiga terhadap teteh," ujarnya.
Muhammad Fazar Nugraha juga selaku kuasa hukum Teh Ninih menambahkan, gugatan cerai kliennya sudah ditunggu-tunggu. Hal itu karena Aa Gym sudah memberikan talak tiga kepada Teh Ninih.
"Kalau bicara menerima mungkin ini yang ditunggu-tunggu. Karena talak ketiga itu sudah jatuh di bulan Juni 2020. Teh Ninih selama masa iddah masih tinggal di Bandung setelah lewat masa tiga bulan Teh Ninih sudah tinggal di rumah anak menantunya. Justru kami tadi diskusi sebentar kenapa ini dicabut? Sedangkan ini sudah talak tiga," kata Fazar.
Jika dilihat secara agama, Fazar menyatakan dengan talak tiga harusnya negara memutuskan cerai terlebih dahulu pada dua pihak. Sebab, hal ini bukan lagi masuk pada talak satu dan dua.
"Kami tetap ingin mengkomunikasikan dengan klien kami dulu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Agung. Pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum, namun kembali keputusan ada pada kliennya.
"Kami akan menyampaikan secepatnya tetapi terhadap sikap ini kami juga sudah memiliki langkah hukum selanjutnya. Kita lihat perkembangannya, cuma langkah hukum selanjutnya sudah kita siapkan," kata Agung.
Sebelumnya, Aa Gym mencabut gugatan cerai talak Ninih Muthmainnah atau akrab disapa Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Kelas I A, Rabu (31/3).
"Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," ujar kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi, usai persidangan.
Dengan keputusan majelis hakim tersebut, Aa Gym dan Teh Ninih tidak jadi bercerai. Dedi enggan menjawab soal alasan Aa Gym mencabut gugatan cerai.
"Kita enggak bisa ekspos (alasan), itu masalah keluarga," kata Dedi.
Lihat juga:Box Office Korea Pekan Ini, Godzilla vs Kong |
Namun Dedi membenarkan bahwa pencabutan gugatan cerai atas permintaan kliennya.
"Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari Aa langsung, kita hanya kirim surat dan dikabulkan," tuturnya.
(bac)