Riuh Meme Lucu soal Pengesahan Aturan Royalti Putar Lagu

CNN Indonesia
Rabu, 07 Apr 2021 17:36 WIB
Sejumlah meme muncul di media sosial tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musisi.
Foto ilustrasi piano. (Gabriel Gurrola/StockSnap)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah meme muncul di media sosial tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

Banyak warganet yang mengomentari hal tersebut dengan meme terkait penggunaan sejumlah lagu yang kerap didengar dalam acara tertentu. Salah satunya adalah lagu Kemesraan yang dipopulerkan Iwan Fals sejak 1998. Lagu tersebut kerap dinyanyikan atau diputar di banyak acara.

"Iwan Fals waktu reunian sama perpisahan," tulis warganet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula warganet yang menyinggung soal pemutaran musik Kenny G di salah satu toko buku Indonesia.

"Kenny G pas Gramed bayar royalti saxophone nya."

Kemudian ada yang berguyon mengenai WR Supratman karena lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan dalam upacara di sekolah.

"WR Supratman tiap abis upacara."

Kewajiban membayar royalti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

Kawasan yang diwajibkan membayar royalti musik adalah seminar, konser musik, kendaraan umum (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut), pameran serta bazar, nada tunggu telepon, bank serta kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio, dan hotel.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, besaran royalti nantinya ditetapkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN juga akan mengumpulkan royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial.

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan.

Dalam pertimbangan pp-nya, Jokowi menyatakan kewajiban diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.

(tim/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER