Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil.
Melalui twitter, Iwan Fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu.
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan, Rabu (7/4) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo teken aturan perihal royalti musisi. Setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.
Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan 30 Maret 2021 lalu.
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN" tertulis pada Pasal 3 ayat 1.
Dalam Pasal 1 ayat 12 tertulis, penggunaan musik atau lagu secara komersial berkaitan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
"Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar"
Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi:
a. Seminar dan konferensi komersial
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
c. Konser musik
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
e. Pameran dan bazar
f. Bioskop
g. Nada tunggu telepon
h. Bank dan kantor
i. Pertokoan
j. Pusat rekreasi
k. Lembaga penyiaran televisi
l. Lembaga penyiaran radio
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
n. Usaha karaoke
Tertulis dalam draf PP tersebut, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik hak cipta musik dan lagu.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik" bunyi pertimbangan PP tersebut.