Katon Bagaskara Usul Aturan Royalti Putar Lagu Libatkan KPK

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 08:30 WIB
Katon Bagaskara buka suara perihal terbitnya PP yang mengatur royalti putar lagu secara komersil. Ia menilai praktik penarikan royalti harus transparan. (Foto: CNN Indonesia/Yoko Yonata Purba)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi senior Katon Bagaskara menyebut implementasi aturan royalti putar lagu harus transparan, karena berisiko jadi ladang korupsi. Untuk itu, ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilibatkan.

Ia menyebut Lembaga Manajemen Kolektif sebagai pihak yang menagih royalti dari pengguna lagu harus bekerja di bawah pengawasan KPK.

"Kalau saya usulannya, ya di bawah KPK juga gitu. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional itu kan di bawahnya ada LMK, LMK, LMK kecil. Semua harus transparan," ujar penyanyi KLA Project ini, Kamis (8/4).

Katon menyebut penagihan uang royalti berisiko tidak transparan dan bisa memicu praktik korupsi. Ia berharap distribusi royalti transparan hingga ke musisi yang bersangkutan.

"Hati-hati, lembaga ini (LMKN) harus diawasi." ujar Katon. "Karena ini juga, biasanya kalau sudah ada proyek ada yang korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentag Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut mengatur pembayaran royalti pada pemegang hak cipta ketika seseorang atau pihak tertentu menggunakan lagu dan/atau musik untuk kebutuhan komersil.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN" tertulis pada Pasal 3 ayat 1.

Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi sejumlah badan usaha seperti kafe, radio,televisi, pertokoan, pusat rekreasi, hingga tempat karaoke. Berita lengkapnya bisa dibaca di sini.

(tim/fjr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK