Pusat Data Jadi Kunci Implementasi Aturan Royalti Putar Lagu

CNN Indonesia
Jumat, 09 Apr 2021 13:00 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyebut salah satu pekerjaan rumah perihal masalah royalti musik adalah keberadaan pusat data musik dan lagu.
Ilustrasi mendengarkan lagu (Foto: Alex Mihis via Pexels)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak mendorong percepatan dan transparansi implementasi aturan royalti putar lagu yang tertuang dalam PP No. 56 Tahun 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyebut keberadaan pusat data lagu dan musik sebagai poin penting implementasi dari aturan royalti putar lagu yang diterbitkan 30 Maret 2021 lalu tersebut.

"Kita enggak punya pusat data musik Indonesia. Kita enggak tahu ada di siapa, di mana dicatatnya, siapa pemegang hak terkaitnya, enggak ada," ujar Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Jumat (9/4) pada jumpa Pers virtual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menyebut butuh dana sekitar Rp200 miliar untuk pembangunan pusat data musik dan lagu yang ideal. Ia pun mengundang jika ada pihak yang mau memodali proyek yang mulanya direncanakan dimulai 2020 lalu.

"Saya undang, siapa yang punya uang 200 miliar, buat data center yang baik, dengan alat yang baik," tambahnya. Namun, belum jelas kelompok mana yang ia undang.

Peraturan Pemerintah tentang Royalti yang telah disebut sebelumnya memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik, di mana informasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh DJKI Kemenkumham.

Pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Freddy juga dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa belum sempurnanya implementasi aturan Royalti selama ini disebabkan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum optimal.

"LMK harus transparan, setiap tahun LMK ini harus diaudit. Kepada siapa dia memberikan royalti itu," tutur Freddy.

"Tanya ke LMK, selama ini uangnya ke mana? Kalau mau kejar-kejar ke LMK" tambahnya.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentag Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut mengatur pembayaran royalti pada pemegang hak cipta ketika seseorang atau pihak tertentu menggunakan lagu dan/atau musik untuk kebutuhan komersil.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN" tertulis pada Pasal 3 ayat 1.

Penggunaan musik atau lagu secara komersial yang dimaksud ayat tersebut meliputi sejumlah badan usaha seperti kafe, radio,televisi, pertokoan, pusat rekreasi, hingga tempat karaoke.

(fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER