Kepada polisi, aktor Jeff Smith mengaku telah memakai narkotika jenis ganja sejak lulus SMA. Selain itu, ia juga pernah menjalani rehabilitasi pada tahun 2020 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Kini, ia dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mulai menggunakan ganja atau sejenisnya setelah selesai SMA dan yang bersangkutan pernah dilakukan rehab Desember 2020," ucap Ady.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady menambahkan bahwasanya Jeff beralasan menggunakan barang haram itu untuk membantunya tidur.
"Pengakuannya ganja ini untuk memudahkan dia untuk tidur, karena yang bersangkutan mungkin ada tingkat stres tertentu sehingga dia menggunakan ganja ink untuk memudahkan dia untuk tidur," tuturnya.
Dengan kasus yang menjeratnya, Jeff Smith menyampaikan permintaan maaf atas kasus penyalahgunaan narkoba. Jeff sendiri kini sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Pertama-tama saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi," kata Jeff kepada wartawan, Senin (19/4).
Jeff juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menjadi contoh yang tidak baik.
"Juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan hal yang tidak patut dicontoh," ujar aktor 23 tahun tersebut.
Sementara itu, rekan Jeff berinisial D yang juga turut ditangkap, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"(D) itu sebatas saksi, masih kami periksa sebatas saksi," ucap Ady.
Polisi menangkap Jeff Smith dan D di sebuah base camp manajemen artis di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan Kamis (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
(dis/fjr/bac)