Didi Riyadi Surati Jokowi soal Tolak PPKM Darurat: Simalakama

CNN Indonesia
Jumat, 16 Jul 2021 14:30 WIB
Atas alasan kesulitan ekonomi bagi sejumlah pihak, Didi Riyadi meminta pada presiden Joko Widodo untuk menghentikan aturan PPKM Darurat.
Atas alasan kesulitan ekonomi bagi sejumlah pihak, Didi Riyadi meminta pada presiden Joko Widodo untuk menghentikan aturan PPKM Darurat. (Tangkapan Layar Instagram/@didiriyadi_official)

Kasus harian Covid-19 di Indonesia terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Indonesia kembali mencatatkan kasus harian Covid-19 tertinggi di dunia pada Kamis (15/7).

Kasus positif virus corona di Indonesia bertambah 56.757, dan merupakan rekor terbaru. Sementara untuk kasus kematian baru, Indonesia ada di posisi kedua terbanyak dengan 982 jiwa. Posisi pertama ditempati Brasil dengan 1.552 orang meninggal.

PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku sejak 3-20 Juli 2021. Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali resmi berlaku hari ini, Senin (12/7). PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan mobilitas warga sehingga bisa meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perpanjangan PPKM darurat mungkin dilakukan apabila situasi Covid-19 belum terkendali.

"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi di lapangan. Jika kondisi (Covid-19) belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan (PPKM darurat) maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tak mungkin dilakukan," kata Wiku pada Selasa (13/7).

Bantuan untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Terpisah, pemerintah menyediakan sejumlah bantuan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Bantuan pertama berupa beras 10 kilogram bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, ada bantuan uang tunai Rp300 ribu per bulan untuk warga kurang mampu. Bantuan jenis ini akan disalurkan selama dua bulan pada Juli dan Agustus.

Ada pula bantuan uang tunai Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Rp3 juta untuk keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, Rp900 ribu untuk kategori pendidikan anak SD.

Selain itu, bantuan Rp1,5 juta untuk pendidikan anak SMP, Rp2 juta untuk pendidikan anak SMA, serta Rp2,4 juta bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Terakhir terdapat Kartu Sembako senilai Rp200 ribu per bulan bagi 18,8 juta penerima. Ada juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk kelompok rentan dan miskin sebesar Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.

(tim)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER