Selebgram Herlin Kenza melalui pengacaranya Razman Arif Nasution dari Ran Law Firm mempertanyakan kasus tersangka menyusul kasus kerumunan di Lhokseumawe, Aceh. Hal itu diungkap Herlin Kenza lewat unggahan di Instagram pribadnya pada Rabu (28/7) sore.
Dalam unggahan tersebut, Herlin Kenza menyertakan video yang berisi keterangan resmi dari Razman Arif Nasution yang telah ditunjuk untuk mengawal kasusnya.
Lihat Juga : |
Dalam video berdurasi lebih dari 11 menit itu, Razman Arif Nasution membeberkan beberapa langkah hukum yang akan ditempun utnuk kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Herlin telah datang memenuhi panggilan dari polres Lhokseumawe, NAD, beliau datang dan diperiksa tapi beliau menyesalkan karena baru sekali diperksa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya menurut saya harus memeriksa saksi-saksi yang lain," ujar Razman.
Razman menjelaskan bahwa posisi Herlin Kenza masih dalam status hukum pre-sanction of innocent yaitu praduga tidak bersalah.
"Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum akan menempatkan klien saya sebagai Warga Negara yang dalam KUHAP diatur status tersangka yang diberikan kepada warga negara maka wajib disetarakan kedudukannya dengan warga negara yang lain, yang tidak bersalah sepanjang yang bersangkutan ini [Herlin] belum divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.
Lebih lanjut, Razman mengatakan bahwa dirinya sudah mengkomunikasikan hal itu dengan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto. Ia juga sudah menghubungi Kasat Reskrim Lhokseumawe dan seorang penyidik bernama Rahmat.
Ia juga mengaku akan bertolak ke Lhokseumawe untuk berkomunikasi dan berdiskusi tentang status yang disangkakan kepada kliennya.
"Sampai ketemu di Lhokseumawe saya akan preskon di sana dan akan menjelaskan kedudukan klien saya menjelaskan langkah-langkah konkrit yang kami lakukan, Insyallah Herlin Kenza akan kami bantu secara maksimal dan saya yakin klien saya akan bebas di pengadilan paling tidak hukuman terberat adalah ganti rugi atau denda," ujar Razman.
Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Lihat Juga : |
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.
Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.