Polisi Beri Alasan Penangkapan Richard Lee, Karput Buka Suara

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 16:30 WIB
Kartika Putri ikut komentari keterangan polisi terkait alasan penangkapan Richard Lee. (Palevi S/detikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Kartika Putri alias Karput memberikan komentar terkait penangkapan praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee pada Rabu (11/8) yang menjadi perbincangan di media sosial melalui akun Instagram pribadi.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulis Karput lewat akun @kartikaputriworld pada sebuah unggahan.

Karput melanjutkan keterangan pada kolom komentar unggahan tersebut, "Sabar dan Simak baik baik yah.. jangan diskip biar ga salah paham."

Pada unggahan itu Karput menyertakan video berdurasi 13 menit lebih yang berisikan keterangan Polda Metro Jaya. Salah satu keterangan diberikan oleh Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dalam kasus ini Richard telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Richard ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8). Video yang memperlihatkan penangkapan Richard beredar di media sosial hingga berujung viral.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan saat penangkapan itu, anggota telah berada di kediaman Richard sejak pukul 07.00 WIB pagi.

Saat itu, kata Rovan, sekuriti dan anggota Polsek setempat turut mendampingi ketika proses penangkapan dilakukan. Menurutnya penangkapan sudah sesuai aturan, pihaknya pun telah menerangkan duduk perkara kepada Richard.

Namun, Richard tetap duduk di sofa dan tetap menolak sehingga polisi menangkap secara paksa. Istri Richard, Reni Effendi, yang merekam video juga beberapa kali menanyakan alasan penangkapan suaminya kepada polisi.

Sementara, laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Karput sampai saat ini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan laporan itu terhalang proses mediasi antara keduanya yang belum menemukan titik terang.

Kasus dugaan pencemaran nama baik berawal dari video ulasan Richard mengenai produk Helwa berdasarkan hasil laboratorium yang diunggah ke media sosial. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.

Rupanya unggahan video review Richard memicu respons Karput selaku brand ambassador produk tersebut. Lewat unggahan video di YouTube sekitar 2 bulan lalu, ia mengaku tak terima produk ini disebut 'abal-abal'.

Dengan membawa pengacara, Karput mengundang Richard untuk bertemu. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan perdamaian sehingga Karput melayangkan somasi kepada Richard.

Somasi itu direspons Richard dengan permintaan maaf lewat YouTube yang ternyata tidak menyelesaikan masalah. Karput malah melaporkan Richard ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

[Gambas:Instagram]



(tim/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK