Musisi senior Iwan Fals ikut mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar biaya untuk polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Hal tersebut disampaikan Iwan lewat unggahan di laman Twitter pribadinya pada Minggu (15/8).
"Alhamdulillah, tapi lebih Alhamdulillah lagi kalau gratis kayak vaksin Pak," tulis Iwan Fals lewat akun pribadinya @iwanfals.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan tersebut, Iwan Fals memuji aksi Presiden Jokowi yang meminta agar biaya pemeriksaan deteksi virus Corona (Covid-19) melalui metode PCR alias tes swab diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Iwan Fals juga berharap pemerintah Indonesia menggratiskan layanan tes PCR kepada masyarakat seperti dalam program vaksinasi.
Unggahan Iwan Fals tersebut langsung menuai banyak komentar dari netizen.
"Bener kata babeh kalau gratis Allhamdullillah," tulis salah satu netizen.
"India saja bisa Rp100 ribu masa kita nggak bisa? Yuhu," timpal akun lain.
"Mustahil," tulis akun lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hasil tes polymerase chain reaction (PCR) alias tes swab bisa dikeluarkan hasilnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Hal itu disampaikan seiring permintaan Jokowi agar biaya pemeriksaan deteksi virus corona (Covid-19) melalui metode PCR alias tes swab diturunkan menjadi Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
Jokowi menilai penurunan harga biaya tes PCR swab di kalangan masyarakat dapat memperluas dan meningkatkan strategi tes, telusur, dan tindak lanjut (3T) sebagai upaya mengendalikan pandemi covid-19 di Tanah Air.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam SE tersebut tertuang bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
(nly/fjr)