Penyanyi Agustina Hermanto atau Tina Toon Buka suara tentang kabar gugatan hukum hak cipta lagu "Bintang". Tuntutan ganti rugi dalam gugatan itu mencapai Rp10,7 miliar.
Tina mengonfirmasi gugatan bernomor 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Jakarta Pusat. Namun, ia memastikan tak terlibat langsung dalam perkara hukum itu.
Lagu "Bintang" diketahui populer pada 15 tahun lalu, ketika Tina Toon masih menjadi penyanyi cilik. Ia kini menjadi anggota DPRD DKI sejak terpilih pada Pemilu 2019 lalu. Lagu ini juga sempat dinyanyikan band Anima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Tina Toon di perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," kata Tina lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/8).
Tina menyampaikan ia hanya berposisi sebagai penyanyi ketika lagu "Bintang" dirilis pada 2006 silam. Saat itu, menurut Tina, dirinya terikat kontrak dengan label untuk menyanyikan lagu tersebut.
Pelantun lagu Bolo-Bolo itu mengaku tak berurusan dengan hak cipta lagu tersebut dan menyerahkan persoalan itu kepada label musik.
"Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label, Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label," ucap
Sebelumnya, warga media sosial memperbincangkam nama Tina Toon dalam kasus hak cipta lagu. Perbincangan dipantik pernyataan tim kuasa hukum Engkan Herikan, pencipta lagu "Bintang"
Engkan tidak terima perannya sebagai pencipta tak dicantumkan saat lagu Bintang dinyanyikan Tina Toon dan menuntut ganti rugi materiel dan imateriel hingga Rp10,7 miliar.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," ujar kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, pada Jumat (27/8), dikutip dari detikcom.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.
Tak hanya Tina Toon, beberapa pihak lain juga digugat oleh Engkan Herikan, antara lain Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
Gugatan itu telah masuk sejak April 2021 lalu dan sidang gugatan tersebut juga telah digelar beberapa kali
(dhf/vws)