Youtuber atau food vloger Mgdalenaf membeberkan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan asistennya, Gita.
Mgdalenaf mengatakan bahwa mantan asistennya tersebut telah melakukan penipuan ke beberapa UMKM dan membuatnya merugi hingga miliaran rupiah.
Mgdalenaf mengatakan bahwa mantan asistennya tersebut telah melakukan tindak penipuan, penggelapan uang, pencucian uang, hingga pemalsuan surat. Ia telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan 10 jam terkait laporannya pada Rabu (1/9) siang, Mgdalenaf menjelaskan bahwa ia mengangkat Gita sebagai asistennya sejak 4 Juni 2020. Selama bekerja, Mgdalenaf tidak pernah menerima aduan dari kliennya.
"Sampai akhirnya mulai Februari 2021, saya mendapat aduan dari ada suatu brand yang mengatakan kalau dirinya belum menerima uangnya kembali. Padahal saya sendiri tidak pernah melakukan proses refund selama bekerjasama dengan klien tersebut," ujar Mgdalenaf.
Setelah aduan tersebut, Youtuber bernama asli Magdalena Fridawati ini melihat ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh asistennya. Kemudian pada 4 Mei 2021, Mgdalenaf memecat Gita sebagai asistennya.
"Dari [pemecatan itu], saya mendapatkan handphone admin, handphone kerja dan di situ saya bisa melakukan audit internal dan ditemukan ratusan penyelewengan klien," ujar Mgdalenaf.
Ia melanjutkan bahwa setelah dilakukan audit internal, Mgdalenaf menemukan bahwa Gita memalsukan surat-surat penting dan beberapa tindak pidana lain.
Ia pun membawa handphone yang digunakan Gita sebagai barang bukti untuk menguatkan laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Jadi ada beberapa tindakan. Ada [penggelapan uang] yang menjadi hak saya atas yang sudah saya kerjakan itu belum saya terima. Kedua, itu dana dari klien dikirim ke rekening pribadi Gita yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi dia dan sama sekali belum ada laporan tanpa sepengetahuan saya," ujar Mgdalenaf.
Atas tindakan tersebut, Mgdalenaf mengaku sangat kecewa mengingat tindakan tersebut juga merugikan pihak UMKM.
"Ini yang sangat disayangkan sih, karena memang di masa pandemi ini semua orang memang mengalami kesulitan, tapi kan yang paling mengalami kesulitan juga pedang kecil UMKM. Sangat disayangkan dana yang disalahgunakan itu banyak dari dana UMKM ini," ujar Mgdalenaf.
Atas kasus ini, Mgdalenaf mengaku rugi hingga Rp2,4 miliar dalam kasus ini. Ia menuturkan, uang senilai Rp 2,4 miliar itu sebagian milik UMKM yang memintanya untuk meng-endorse dan sebagian juga adalah pendapatan Mgdalenaf atas endorsement dari pihak UMKM.
(dis, nly/fjr)