Kuasa Hukum Jonathan Frizzy atau Ijonk, Sebastian, mengatakan kliennya masih tinggal satu rumah dengan sang istri, Dhena Devanka, walau digugat cerai beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan demi kebaikan tiga anak mereka.
"Masih, (Ijonk) masih (tinggal di satu rumah dengan istrinya). (Alasannya) Anak-anak," kata kuasa hukum Ijonk, Sebastian, di Polres Jaksel, Senin (6/9).
Dalam kesempatan yang sama, Yohan Kristianto selaku kuasa hukum Ijonk menegaskan kliennya saat ini masih berstatus suami Dhena Devanka dan tentunya ayah dari ketiga anak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bagaimana pun juga, Ijonk masih berstatus sebagai suami dari saudara DAD dan ayah dari anak-anaknya. Otomatis masih melakukan kewajiban sebagai suami dan ayah bagi anak," kata Yohan.
Hal itu disampaikan ketika mereka menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Senin (6/9). Ijonk melaporkan Dhena atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) dengan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, Yohan juga mengatakan pada dasarnya Ijonk adalah korban, bukan pelaku KDRT. Ia menyatakan hal tersebut bisa dibuktikan.
"Saya mau menegaskan apa yang klien saya bilang. Beliau tidak melakukan kdrt. Tapi nanti kita buktikan nanti beliau ini adalah korbannya," kata Yohan.
Namun, Ijonk dalam kesempatan itu tidak menjelaskan berapa kali mendapat mendapat perlakuan kekerasan selama ini. Ia hanya menegaskan tidak ada orang ketiga dalam rumah tangganya bersama Dhena.
"Soal gugatan cerai sebenarnya yang gugat pihak sana, aku enggak tahu apa-apa. Kalau pun aku tahu, aku enggak akan cerita lah ke teman-teman. Ini privasi keluarga, pokoknya pengin selesai secara kekeluargaan saja," kata Ijonk.
Sebelumnya, Dhena resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ijonk pada 30 Agustus 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2965/Pdt.G/2021/PA.JS. Ia juga mengajukan tuntutan hak asuh atas tiga anaknya.